Terlebih kala Belanda akhirnya mengembalikan notulensi rapat yang sesungguhnya dari AG. Pringgodigdo pada tahun 1994. Nah, berangkat dari temuan terbaru itulah AB. Kusuma menerbitkan buku Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kesimpulan bahwa Moh. Yamin tidaklah dapat dianggap sebagai perumus utama Pancasila, dimana hal tersebut sesuai dengan pengakuan Moh. Hatta.
Dimana diketahui bahwa Soekarnolah yang mencetuskan nama Pancasila sesuai dengan lima sila yang diajukannya. Walaupun tidak identik dalam redaksi yang kita ketahui saat ini. Namun, lima sila yang ditawarkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menjadi sumber otentik dan utama yang dipakai dalam menyusun lima sila Pancasila. Terlebih dalam proses pengesahannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Ini adalah fakta sejarah yang dapat ditegaskan sebagai upaya pelurusan sejarah secara komprehensif. Pandangan Moh. Yamin juga dapat dipahami sebagai proses dari perumusan Pancasila yang patut diketahui. Berikut dengan Soepomo, yang lebih memproyeksikan mengenai konsep keseimbangan lahir dan batin bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua memiliki andil, namun dengan tidak mengkaburkan ihwal perumus Pancasila yang sebenarnya. Inilah kiranya yang patut dipahami dan diketahui, sebagai bagian dari upaya pendidikan Pancasila. Baik dalam proses perumusannya, ataupun berbagai usul yang diajukan hingga terbentuklah risalah mengenai Pancasila seperti yang kita ketahui saat ini.
Salam damai dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H