Mohon tunggu...
Bahas Sejarah
Bahas Sejarah Mohon Tunggu... Guru - Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Sejarah Bangsanya Sendiri

Berbagi kisah sejarah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Haji Samanhudi dan Sarekat Dagang Islam

21 Oktober 2022   12:00 Diperbarui: 21 Oktober 2022   11:59 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua tentu kenal dengan organisasi bernama Sarekat Dagang Islam (SDI), sebuah perkumpulan/lembaga yang menaungi para pedagang pribumi di Solo. Suatu perkumpulan yang menaungi para pedagang kecil hingga atas dengan syarat terdata sebagai orang Indonesia asli.

Ada beberapa versi menyangkut proses pendirian SDI, Pertama adalah versi H. Samanhudi, yang menjelaskan bahwa SDI pertama kali didirikan pada tanggal 16 Oktober 1905, sesuai apa yang pernah dikemukakan oleh sejarawan Tamar Djaja. Kedua adalah versi Tirto Adhi Soerjo, yang menjelaskan bahwa SDI pertama kali berdiri pada 27 Maret 1909 di Buitenzorg (Bogor).

Awalnya, H. Samanhudi mendirikan SDI semata-mata hanya untuk menaungi para pedagang batik di Solo. Kala itu memang persaingan ekonomi tengah kencang-kencangnya bersamaan dengan dibukanya peraturan kongsi dagang asing bagi para pedagang non pribumi. Mengetahui hal itu, maka H. Samanhudi berinisiatif membentuk suatu perkumpulan dagang untuk orang-orang pribumi.

Walau berbeda versi dengan apa yang dikemukakan Tirto Adhi Soerjo, SDI merupakan organisasi penting bagi kalangan para pedagang pribumi kala itu. Bukan hanya mengurus soal persaingan dagang dengan orang asing, tetapi lebih mengajarkan cara dan mekanisme berorganisasi yang dapat menyentuh berbagai lapisan sosial dengan anggota yang langsung melibatkan masyarakat.

Baik di Bogor, Jakarta, ataupun Solo, kepengurusan SDI saling berkaitan dan mengikat antar anggotanya. Tujuannya ya tentu saja memberi kemakmuran bagi para pedagang pribumi untuk dapat bersaing dengan para pedagang asing. Secara lambat laun, SDI pada akhirnya pun mampu berkembang melingkupi seluruh kegiatan ekonomi, dan bahkan politik.

Haji Samanhudi, sekiranya dapat dijadikan sosok penggerak kebangkitan nasional yang identik dengan Dr. Soetomo (Budhi Utomo). Kelas-kelas ataupun gap antar lapisan sosial yang marak terjadi kala itu, faktanya berhasil beliau urai melalui pendekatan agama, yakni Islam. Melalui berbagai mimbar ceramah dan diskusi, Haji Samanhudi memperkenalkan teknik berorganisasi massal.

Baik dalam struktur kepengurusannya, yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Serta beberapa bidang yang langsung menaungi aspek agama ataupun urusan ekonomi dan sosial, semua diatur dalam ketetapan Ad/Art SDI. Suatu hal yang dapat dikatakan pertama kali disusun dan dirancang dalam konsep keorganisasian profesional kala itu.

Beliau adalah tokoh yang kerap menimba ilmu di berbagai pondok pesantren, khususnya kepada K.H. Zainal Mustofa. Sifat-sifat nasionalisme yang sarat dengan anti kolonialisme pun didapatnya sejak berguru kepada beliau. Dalam berbagai sesi diskusi, Haji Samanhudi kerap mengkisahkan perjuangan Gurunya kepada khalayak kala melawan Jepang.

Tidak lain karena kedekatan beliau dengan para tokoh pergerakan lainnya, seperti H.O.S. Cokroaminoto, yang kelak akan mendirikan Sarekat Islam (SI), sebagai kelanjutan dari eksistensi SDI. Dengan tujuan yang sama, yakni menentang kolonialisme Belanda dengan jalan yang lebih "radikal".

Pun dengan Haji Samanhudi, atas kiprah beliau dalam memperkenalkan mekanisme organisasi massal, tentu saja menjadi hal yang penting kala itu. Terlebih, banyak organisasi-organisasi yang berdiri kemudian, hanya berimplikasi kecil dan belum mampu meraih massa rakyat sebagai basis utama pergerakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun