BAB 1
        Pra Nikah (PEMINANGAN)
A.Pengertian Peminangan
  Peminangan ialah langkah pendahuluan dalam perkawinan,di mana sebelum terjadinya ikatan suami istri disyari'atkan untuk melakukan perkenalan terlebih dahulu (ta'aruf),ini bertujuan saat memasuki waktu perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing masing pihak.
  Suatu perkawinan pada dasarnya dapat terjadi di karenakan antar keduanya (calon suami dan istri) saling mencintai,suka dalam artian tidak ada paksaan dan menerima kekurangan dan kelebihan masing masing pasangan dan tidak adanya paksaan dari pihak manapun.
  B.Hal hal penting dalam peminangan
1).perempuan yang boleh dipinang
Proses peminangan itu ialah langkah pertama dalam menuju suatu hubungan perkawinan.dengan itu perempuan perempuan yang secara hukum syara'tidak boleh untuk dikawini.tidak di perbolehkan jika meminang perempuan yang masih mempunyai suami, walaupun dengan syarat akan menikahinya pada waktu ia boleh di kawini,baik dengan menggunakan sindiran maupun bahasa terus terang.
Perempuan yang boleh dipinang ialah:
tidak dalam masa pinangan orang lain
pada saat di pinang pihak perempuan tidak ada penghalang,baik dari segi syara'yang melarang melangsungkannya perkawinan
perempuan tidak dalam massa iddah karena talak raj'i
jika perempuan masih dalam masa iddah karena talak bain,maka meminanglah dengan cara siri (tidak terang terangan).
   2).Melihat perempuan yang akan dipinang
   Saat dilangsungkannya proses peminangan, laki laki yang melakukan peminangan di perbolehkan melihat perempuan yang akan dinpinangnya walaupun menurut asalnya seorang laki laki haram melihat kepada perempuan,kebolehan melihat ini didasrkan oleh hadis nabi dari jabir menurut riwayat ahmad dan abu dawud.
   3).batas yang diperbolehkan dilihat
   Walaupun hadis nabi memperbolehkan melihat perempuan yang di pinang tetapi tetap ada batasan batasan yang boleh dilihat.
   4).membatalkan pinangan
   Apabila pihak yang di pinang membatalkan pinangannya ,sementara peminang telah memberikan sebagian mahar atau seluruh maharnya,maka haruslah di bkembalikan menurut ketentuan yang berlaku. ada juga yang diberikan berupa hadiah maka baginya berhukum hadiah,maka baginya berlaku mengembalikan hadiah tersebut jika tidak ada penghalang yang mencegah pengembalian dalam pemberian itu,seperti contohnya kerusakkan ataupun hilangnya barang hadiah tersebut.
         Â
               BAB II
  PENGERTIAN DAN HUKUM DILAKUKANNYA PERKAWINAN
A.Pengertian Perkawinan
 Perkawinan ialah perjanjian atau akad yang menghalalkannya poergaulan, membatasi hak dan kewajiban,serta sikap tolong menolong antara seorang pria dan wanita yang keduanya belum muhrim.maka terjadinya pertalian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dalam waktu yang lama.
 Pengertian nikah (kawin) dalam perspektif sosiologis bahwa perkawinan itu suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan antar sepasang suami istri.oleh karena itu perkawinan ialah proses integrasi dari dua individu yang memiliki latar belakang yang berbeda maka perkawinan ini harus di rundingkan dan di sepakati bersama secara kekeluargaan.
B.Hukum Dilakukannya Perkawinan
  Perkawinan ialah akad yang memperbolehkan laki laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya mereka tidak diperbolehkan,maka bisa dikatakan bahwa hukum asal perkawinan ialah boleh atau mubah.tetapi jika melihat perkawinan sebagai sunnah rasul,tentu saja tidak dapat dikatan hukum asal perkawinan itu hanya sebatas mubah,bahkan bisa dikatakan bahwa melangsungkan perkawinan itu sangat diperintahkan oleh agama,dikarenakan dengan telah melangsungkan akad perkawinan ,maka pergaulan anatara laki laki dan perempuan menjadi boleh (halal) dikarenakan sudah menjadi pasutri (pasangan suami istri).
  Perkawinan ialah suatu kegiatan ibadah yang diperintahkan allah dan rasulnya ,perkawinan yang merupakan sunatullah dan hukum alam dunia, perkawinan dilakukan menurut sarjana ilmu alam kebanyakkan sesuatu terdiri dari dua pasang, contohnya air yang diminum (terdiri dari oxygen dan hydrogen), listrik ada yang negative dan ada yang positif.
          Â
                BAB III
        RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Rukun perkawinan
  Rukun ialah sesuatu yang harus ada yang dapat menentukan sah atau tidaknnya suatu ibadah,dan sesuatu itu ialah termasuk dalam rangkaian pekerjaan (ibadah) itu, contohnya takbiratul ihrom dalam shalat dan membasuh muka saat wudhu.
  Contoh lainnya ialah mempelai laki laki dan perempuan dalam perkawinan,dan lain sebagainnya.menurut jumhur ulama rukun ialah hal hal yang harus dapat dipenuhi untuk terlaksanakan suatu hakekat,sementara itu syarat ialah sesuatu yang harus ada ,tetapi tidak masuk ke dalam bagian hakikat.
Syarat perkawinan
 Â
  Dalam perkawinan ada ada syarat dari beberapa pendapat diantaranya :
Menurut hanafiyah, jika dalam perkawinan itu ada beberapa macam syarat, yaitu:
Syurut al in 'iqad
Syurut as-sihhah
Syurut an-nufuz
Syurut al luzum
Al -- zuhaili, mengatakan jika ada sepuluh hal dakam perkawinan yang perlu dipahami yang kurang lebih ada di dalam syarat perkawinan.
Fuquha, syarat sahnya suatu perkawinan yaitu tidak lain pastinya harus memenuhi rukun dan syarat yang telah di tentukannya di dalam syara'.
  Selanjutnya secara garis besar bahwa syarat sahnya perkawinan ada dua yaitu :
Calon mempelai perempuan halal dinikahi laki laki yang ining menjakinnya seorang istri.
Akad nikahnya harus dihadiri para saksi.
  Syarat untuk calon suami:
Bukan mahram dari si mempelai calon istri
Tidak ada paksaan dan harus kemauan dari diri sendiri
Orangnya (suami) jelas
Tidak sedang ihram
 Â
 Syarat untuk calon istri :
Tidak sedang bersuami
Tidak ada paksaan dan harus kemauan sendiri
Orangnya (istri) jelas
Tidak sedang berihram
Â
 Syaratnya untuk wali :
Lelaki
Harus baligh
Mempunyai akal
Dapat Bersikap adil
Dapat melihat dan mendengar
Tidak ada paksaan
Tidak sedang berihram
 Syaratnya saksi :
Harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan secara tepat
Sighat harus lengkap dan juga jelas
Sighat harus bersambung dan bersesuaian
       BAB IV
TUJUAN DAN HUKMAH PERKAWINAN
Tujuan perkawinan
Dalam perkawinan pastinya mempunyai tujuan dari syariat yang di bawa oleh rasulullah, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam hal ini ada beberapa empat garis besar penataan, yaitu :
Rub al ibadat
Rub al muamalat
Rub al munakahat
Rub al junayah
Tujuan perkawinan menurut sulaiman al-mufarraj , yaitu :
Sebagai ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada allah swt
Dapat menjauhkan dari hal hal yang tidak boleh di lakukan sebelum sah menjadi suami istri (zina)
Memperbanyak umat muhammad saw
Untuk penyempurnaan agama
Memperbanyak keturunan umat islam
Untuk menjaga pandangan dari hal hal yang tidak diinginkan
Tujuan perkawinan
Membentuk keluarg yang harmonis
Terpenuhinya kebutuhan biologis yang sah dan pastinya sehat
Dapat mempunyai keturunan yang murni
Dapat mewarisi budaya di indonesia
Memperjelas garis keturunan
Mendapat kasih sayang dan rasa kebahagiaan yang aman
Hikmah perkawinan
Suami istri pasti akan berusaha membangun keluarga yang damai serta rukun
Hikmah perkawinan menurut mardani :
Dapat menghindari dari perbuatan zina
Dapat terhindarkan dari penyakit kelamin seperti HIV
Dapat menumbuhkan kedewasaan seseorang
  Hikmah perkawinan menurut mohd idris ramulyo :
Perkawinan dapat menumbuhkan rasa keberanian dan kesabaran
Perkawinan dapat menghubungkan persaudaraan serta tali silaturahmi yang erat
  Hikmah perkawinan menurut sulaiman al-mufarraj :
Perkawinan merupakan jalan alami yang paling baik
Perkawinan adalah jalan terbaik untuk anak anak menjadi mulia
Perkawinan dapat menumbuhkan naluri kebapaan dan keibuan secara spontan
Perkawinan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab
Perkawinan dapat memper erat tali kekeluargaan.
  Dengan ini dapat dipahami bahwa melalui perkawinan akan di peroleh hikmah,yaitu :
Terhindarkan dari perbuatan yang tidak baik (zina)
Melakukan seks secara halal
Terciptanya keluarga yang bahagia
Mengurangi penularan penyakit kelamin
Dapat menambah semangat untuk bekerja
Timbulnya rasa tanggung jawab
BAB V
ASAS DAN PRINSIP PERKAWINAN
A). Asas perkawinan
Asas sukarela, bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan tentram,maka dari itu dari dua pihak harusb dapat saling membantu untuk menjadikkan keluarga yang dininginkan
Asas monogami, dalam hal ini sang pria harus mempunyai satu istri,dan sang wanita harus mempunyai satu orang suami.
Asas partisipasi keluarga dan dicatat, bertujuan agar orang tua diperlukan dalam hal pemberian izin sebagai perwujudan pemeliharaan garis keturunan
Asas perceraian dipersulit, perceraian merupakan kegiatan yang halal tetapi dibenci allah swt
Asas kesiapan calon mempelai, dalam hal ini calon suami dan calon istri harus sudah siap ataupun matang dalam artian matang dalam jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkannya perkawinan,dan mendapat keluarga yang bahagia dan rukun
Asas memperbaiki derajat kaum wanita, didalam hal ini keduduan snag istri setara dengan kedudukan sang suami baik dalam hal kehidupan rumah tangga maupuin dalam masyarakat.
B). Prinsip perkawinan
Prinsip menurut musdah mulia, yaitu :
Mawaddah wa rahmah (saling mencintai )
Muasyarah bi al maruf (berperilaku sopan dan beradap)
Musawah (saling melengkapi dan melindungi)
Musyawarah (saling diskusi dan komunikasi)
   Menurut khairuddin nasution :
Musyawarah dan demokrasi,dalam hal ini aspek dalam berumah tangga kurang lebih harus terjaga komunikasinya,jika btidak dapat menjaga komunikasi pasti hasilnya juga tidaklah baik kedepannya
Menciptakan rasa aman,dalam hal ini kehidupan rumah tangga harus terciptanya rasa aman dan tentram,dengan saling kasih sayang,saling cinta dan saling melindungi
Menghindari kdrt,dalam hal ini setiap keluarga harus dapat menghindari kekerasan baik kekerasan jasmani maupun kekerasan rohani.
Suami istri sebagai hubungan partner, dalam hal ini kedua belah pihak harus dapat menjadikannya masing masing partner,yang di maksud partner di sini ialah dapat menjadi sabahat,teman dan orang tua bagi si anak.
Prinsip keadilan, dalam hal ini harus adil dalam hal apapun seperti pembagian tugas rumah tangga.
BAB VI
BENTUK DAN FUNGSI PERKAWINAN
Bentuk perkawinan
Bentuk dari perkawinan sendiri ada perbedaan, yaitu :
Monogami yaitu ikatan seorang lelaki dengan seorang perempuan
Poligami (poligini) yaitu perkawinan seorang laki laki dengan dua perempuan atau lebih
Poligami (poliandri) yaitu suatu perkawinan seorang wanita dengan dua orang laki laki atau lebih,tetapi di dalam islam sangat dilarang skarena dalam islam tidak boleh bersuami lebih dari satu orang
Eksogami yaitu perkawinan antara laki laki dengan perempuan yang bukan berasal dari golongan sendiri
Endogami yaitu antar laki laki dengan seorang perempuan yang berasal dari golongan sendiri
Homogami yaitu perkawinan antara pria dan wanita tetapi harus berasal dari status sosial yang sama
Fungsi perkawinan
Fungsi biologis,menghasilkan keturunan secara sah
Efektif, saling memberikan rasa cinta dan kasih sayang diantara para anggota keluarga
Ekonomi, yaitu untuk membelanjakan harta dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup
Protektif, untuk dapat melindungi anggota keluarga dari bahaya seperti ancaman dan sebagainya
Rekreatif, sebagai pusat rekreasi bagi para anggotanya
Edukatif, untuk memberikan pendidikan kepada anggota keluarga agar mempunyai budi pekerti yang luhur.
BAB VII
WALI DAN SAKSI DALAM PERKAWINAN
Wali dalam perkawinan
a.pengertian wali
 dalam bahasa etimologi wali berarti pelindung,suka menolong atau penguasa sedangkan menurut istilah terminologi wali mengandung beberapa arti yaitu :
Orang yang sangat patuh terhadap hukum agama maupun adat,dan diserahi untuk mengurus anak yatim
Orang yang sholeh,penyebarb agama
Kepala pemerintah dan lain sebagainya.
 b. syarat menjadi wali
Beragama islam
Sudah baligh
Berakal
Laki laki
Dapat bersikap adil
    c. macam wali
Wali nasab, wali yang mempunyai hubungan keturunan dengan mempelai wanita
Wali hakim, ialah wali yang dari pemerintah,khalifah,atau gedai nikah yang di beri wewenang oleh negara
Wali tahkim, wali yang diangkat oleh calon suami atau calon istri
Wali maula, wali yang menikahkan budaknya atau majikannya sendiri
Saksi dalam perkawinan
a.pengertian saksi
  secara etimologi saksi ialah orang yang menyaksikan atau mengetahui sendiri secara langsung tentang sesuatu apa yang terjadi,secara terminologi saksi ialah orang yang dapat mempertanggung jawabkan kesaksian dimana ia menyaksikan peristiwa tersebut.
b.syarat syarat saksi
Beragama islam
Mempunyai akal
Sudah baligh
Dapat bersikap adil
Dapat berbicara,melihat dan mendengar dengan baik
Mempunyai ingatan yang baik
Berjumlah minimal dua orang
BAB VIII
KAFA'AH DALAM PERKAWINAN
Pengertian kafa'ah
 Kafaah menurut abu zahrah ialah seimbangnya antara calon suami dan calon istri saat dalam posisi tertentu yang dengan posisi itu mereka dapat mengurangi kesusahan itu dapat mengarungi hidup berumah tangga,dengan ini kafaah di dalam perkawinan mempunyai arti bahwa perempuan harus dapat setara dengan laki laki.
Ukuran kafa'ah
  Ukuran kafa'ah ialah sikap hidup yang lurus dan sopan serta ketaatan kepada   agama (din) bukan karena keturunan (nasab), kekayaan, pekerjaan dan lain sebagainya. Laki laki yang berakhlak soleh walaupun berasal dari keturunan rendah berhak menikahi perempuan yang derajatnya tinggi, laki laki yang miskin tetapi soleh berhak menikah i perempuan yang kaya raya asalkan laki laki itu dapat bertanggung jawab untuk keluarganya dan sebaliknya pula jika seorang perempuan yang miskin boleh menikah dengan laki laki yang kaya raya asalkan perempuan itu sholehah dan dapat bertanggung jawab bagi keluarganya dengan baik.
  Ukuran menurut ulama hanabilah,yaitu :
Kualitas dan agama
Usaha,profesi dan pekerjaan
Harta atau kekayaan
Kemerdekaan diri
Kebangsaan
BAB IX
PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Pencegahan perkawinan
Dalam hal pencegahan ini ialah yakni suatu usaha yang dapat menyebabkan tidak berlangsungnya suatu perkawinan,di mana pencegahan itu dapat dilakukan apabila jika perkawinan itu belum terjadi.
Contoh pihak pihak yang melakukan pencegahan perkawinan yaitu :
Keluarga garis lurus keatas dan kebawah
Masih berstatus Saudara
Wali nikah
Wali pengampuan
Suami atau istri yang masi terikat dengan calon suami atau istri tersebut
Pejabat pengawas perkawinan
    Selain dari itu pencegahan perkawinan ini dapat dibatalkan atau dicabut dengan putusan dari pengadilan atau dengan cara menarik kembali permohonan.
Pembatalan perkawinan
     Perkawinan dapat dibatalkan apbila jika para pihak tidak memenuhi salah   satu syarat untuk melangsungkannya perkawinan.
   Ada juga pihak pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu :
Kelurahan dalam garis lurus atas dari pihak sang suami ataupun istri
Suami ataupun istri
Para pejabat yang berwenang
Pejabat yang telah ditunjuk ataupun setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum
  Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
Suami melakukan poligami tanpa mempunyai izin dari pengadilan agama
Perempuan yang dinikahinya masih mempunyai suami ataupun masih berstatus istri orang
Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain
Perkawinan yang melanggar batas umur
Perkawinan yang dilakukan tanpa adanya wali atau dilakukan oleh wali yang tidak berhak.
Bibliography
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia/ Dr.H.A Kumedi Ja'far,S.Ag,.M.H./ Arjasa Pratama/ cetakan pertama 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H