Mohon tunggu...
Novita Ayu
Novita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   22:04 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:08 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjaminnya kelangsungan atau proses pembuatan akta kelahiran bagi anak.

Terjaminya bagian harta waris bagi keluarga yang akan ditinggalkan nantinya.

Dampak yang ditimbulkan dari sisi sosiologis adalah menunjukan bahwa keluarga yang bersangkutan tidak jelas status sosialnya di masyarakat karena pernikahan yang mereka lakukan itu tidak dianggap sah oleh mereka karena mereka melakukan pernikahan dengan cara diam-diam dan dengan tidak memberitahukan khalayak umum bahwa mereka sudah menikah. Akibatnya, keluarga mereka akan dikucilkan dari masyarakat karena ketidakjelasan hubungan suami dan istri tersebut.

Dampak yang ditimbulkan dari sisi religius menunjukan bahwa pernikahan mereka memang sah di mata agama namun di mata hukum negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka ini menunjukan bahwa pernikahan mereka tidak sah. Hal ini ditunjukan dengan tidak ada bukti konkret yang sah dimata hukum negara yang menunjukan bahwa mereka adalah suami dan istri.

Dampak yang ditimbulkan dari sisi yuridis, ini membuktikan bahwa pernikahan mereka akan sangat lemah di mata hukum jika nantinya terjadi sesuatu diantara mereka berdua. Hal ini juga membuat status anak dari pernikahan mereka tidak bisa mendapatkan akta kelahiran karena ketidakjelasan status dari orang tuanya. Ini juga mengakibatkan jika terjadi masalah yang berhubungan dengan warisan maka sang istri dan anak tidak bisa mendapatkan harta waris dari ayah atau suaminya, karena status keluarga mereka tidak sah di mata hukum negara.

Referensi 

Virahmaty Mahera and Arhjayati Rahim, "Pentingnya Pencatatan Perkawinan," As-Syams: Journal Hukum Islam 3, no. 2 (2022): 92--101.

Disusun oleh : 

Akhsan Panji Laksono (222121139)

Wahyu Rosyid (222121135)

Novita Ayu Nugraheni (222121131)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun