Mohon tunggu...
Novita Ayu
Novita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencatatan Perkawinan di Indonesia

21 Februari 2024   22:04 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:08 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada awalnya banyak yang mengira bahwa dengan tidak mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama bagi muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang non muslim, maka pernikahan yang mereka lakukan adalah sah dimata hukum. Namun dengan tidak didaftarkan pernikahan mereka, maka pernikahan mereka bisa saja tidak dianggap di mata hukum dan tidak mendapat kepastian hukum. Ini memberikan efek domino bagi keluarganya karena yang terkena dampak dari hal ini adalah istri dan anaknya. Bagi mereka yang menganggap masalah ini sepele atau dianggap tidak penting, maka sebenarnya mereka salah. Tindakan yang mereka lakukan dengan tidak mendaftarkan pernikahan yang telah mereka lakukan, ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI. Sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa adanya ikatan pernikahan bagi mereka adalah pencatatan pernikahan melalui tulisan yang dibuktikan dengan adanya akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. 

Adanya bukti pernikahan ini membuktikan bahwa pernikahan mereka sah dimata agama dan hukum, serta efek yang ditimbulkan adalah adanya pengakuan bagi sang anak bahwa anak yang lahir dalam pernikahan tersebut diakui secara sah dimata hukum. Kedepannya bagi sang anak dengan kedua orang tuanya mendaftarkan pernikahan mereka maka sang anak mendapatkan jaminan perlindungan hukun serta ditambah dengan jaminan pendidikan dan mendapatkan hak untuk mewarisi harta dari kedua orang tuanya. Maka menjadi penting untuk mendaftarkan pernikahan seorang suami dan istri, ini dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi keluarganya.

Analisis Makna Filosofis,sosiologis,religius dan yuridis

Secara filosofis perkawinan menurut hukum islam sesuai dengan pancasila ,ter khusus pada sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa pencatatan perkawinan secara filosofis itu demi mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum yang baik bagi orang yg bersangkutan maupun orang lain.menurut para ahli dalam analisis keberlakuan hukum,filosofis pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan yang bentuknya kekuatan,kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut,maka ketika tidak terpenuhi pencatat perkawinan,maka akibatnya ialah tidak adanya kekuatan hukum dan tidak akan mendapatkan jaminan hak dikarenakan perkawinannya itu.

Secara sosiologis perkawinan dapat diakui keberadaanya dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu yang pertama keberadaannya di masyarakat dikarenakan pada hakekatnya adalah makhluk sosial yang tidak hidup sendiri.cemooh dan pengakuan tidak bisa di pungkiri itu tidak dapat dihindari.dan manfaatnya adanya pencatatan perkawinan yang sah akan mendapatkan pengakuan dari masyarakat dan terhindar dari cemooh yang tidak diinginkan,lalu pengakuan yang kedua yaitu dari pemerintah,pengakuan ini agar mendapat kepastian hukum ketika suatu hari terjadi persengketaan akibat perkawinan

Secara religius (agama) dengan adanya pencatatan perkawinan mungkin tidak terlalu penting karena di dalam agama pernikahan yang sah itu sudah memenuhi syarat dan peraturan demikian juga dalam Islam disebutkan bahwasanya kita juga perlu untuk mematuhi peraturan yang dibuat negara untuk menjamin kenyamanan dalam hidup bernegara.

Secara yuridis pencatatan perkawinan diatur dalam undang undang sebagai jaminan perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara warga negaranya sesuai dengan prinsip negara yang merupakan negara hukum yang demokratis

Pentingnya pencatatan pernikahan serta dampak bagi sisi sosiologis, religius dan yuridis

Pernikahan yang tidak tercatat dalam KUA atau catatan sipil menunjukkan tidak adanya bukti sah bahwa yang bersangkutan memang suami dan istri dengan tidak adanya bukti maka tidak ada pula kepastian hukum bagi mereka nantinya. Dampak dari ini adalah seorang suami dapat tidak mengakui keberadaan anak dan istrinya dimata hukum. Nantinya kejadian ini akan berdampak sangat besar bagi sisi psikologis seorang anak dan hak seorang anak. Bagi istri sama saja jika ia tidak dianggap oleh seorang suami dimata hukum, maka nantinya ditakutkan sisi mental dari seorang istri akan terguncang dan ini akan berdampak pada hal lainnya. Diantara hak yang akan hilang jika seorang anak tidak diakui adalah hilangnya hak untuk pendidikan, hak untuk mendapat perlindungan hukum, dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Pemerintah juga bergerak untuk memberikan kenyamanan bagi setiap keluarga yang ada di Indonesia ini dengan membuatkan Peraturan Perundang-undangan yang mana terdapat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditambah juga dengan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Alhasil dilihat dari segi baik dan buruknya maka adanya kegiatan pencatatan pernikahan ini dianggap penting, karena dengan adanya hal ini maka suami istri ini dapat mendapatkan kepastian hukum yang pasti. Jika tidak adanya kegiatan pencatatan pernikahan maka dampak yang akan ditimbulkan sangat besar dan berdampak bagi keluarga yang bersangkutan. Diantara dampak positif dari adanya kegiatan pencatatan pernikahan adalah:

Adanya kepastian hukum bagi suami dan istri beserta anak keturunannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun