Seperti diketahui, banyak warga sekitar khususnya di sekitar sungai yang tidak peduli dengan kebersihan sungai sehingga menimbulkan gangguan lingkungan sekitar dan pencemaran air. Penyebab utama dari hal tersebut tidak hanya dari sampah plastik, tetapi juga limbah pabrik dan rumah tangga yang semakin hari semakin bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk.
      Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasildari usaha dan atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
      Limbah-limbah di atas, kebanyakan mereka berasal dari limbah rumah tangga. Beberapa perusaahaan perusahaan seperti PT Multi Hanna Kreasindo, mereka telah mengolah limbah hasil industri mereka secara mandiri sebelum akhirnya dibuang. Berbeda dengan limbah rumah tangga yang banyak dari mereka tidak mengolahnya sebelum akhirnya dibuang sehingga menyebabkan pencemaran air. Beberapa penyebabnya adalah:
- Banyak warga yang belum tau cara mengolah limbah rumah tangga.
- Kurangnya sosialisasi pemerintah pada penduduk lokal yang tinggal di daerah sungai.
- Kurangnya kesadaran masyarakat.
- Kebanyakan warga yang tinggal di sekitar sungai tidak memiliki tempat sampah.
Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang multifungsi
bagi kehidupan dan sumber daya makhluk hidup. Air adalah segalanya dalam hidup
Fungsi ini tidak dapat digantikan oleh zat atau benda lain tetapi dapat diganti
sebaliknya, jika air tidak dilestarikan, nilainya akan sangat berbahaya dalam kehidupan ini. Maka sungai sebagaimana dimaksudkan harus selalu berada pada kondisinya dengan cara (Joko Subagyo;1992) :
- Dilindungi dan dijaga kelestariannya.
- Ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya.
- Dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pasal 15, wewenang dan tanggung jawab pemerintah propinsi dalam pengelolaan sumber daya air meliputi:
- Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan propinsi sekitarnya.
- Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota.
- Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan propinsi sekitarnya.
- Menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
- Melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan propinsi sekitarnya.
- Mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
- Mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas.
Berdasarkan peraturan pemerintah di atas, tidak semua warga melakukan apa yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut. Ada sejumlah hambatan yang membuat warga kurang patuh terhadap peraturan pemerintah. Pertama, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, keterbatasan pendanaan, dan tidak tersedianya sumber daya alam.
Kesimpulannya pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keadaaan warganya yang tinggal di daerah sekitar sungai, dengan memberikan edukasi yang menarik seperti bagaimana cara pengolahan limbah rumah tangga yang sederhana dengan menggunakan alat-alat seadanya, pemberian bantuan untuk warganya, dan lain-lain.
Referensi:
- KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI SIAK
- PENGARUH AIR LIMBAH DOMESTIK TERHADAP KUALITAS SUNGAI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H