Mohon tunggu...
Novita Alivia Firdaus
Novita Alivia Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190151 SM. F

My life is for me to lead, So i'll just be me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat dengan Ketepatan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah

23 Mei 2021   02:09 Diperbarui: 23 Mei 2021   02:13 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat, Infaq dan Shodaqoh adalah komponen ibadah yang sudah tidak asing di kalangan umat Islam, terlebih lagi zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Zakat secara etimologi mempunyai makna طهرة atau pensucian, pertumbuhan, dan  بركةyang berarti berkah. Secara istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahiq dalam waktu tertentu dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. 

Infaq adalah sumbangan tetap atau sumbangan harta selain zakat. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan bahwa infaq adalah harta benda yang dikeluarkan oleh perorangan atau badan usaha selain zakat untuk kepentingan umum. 

Shadaqah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan oleh umat Islam secara spontan dan sukarela kepada orang lain, tanpa batasan waktu atau jumlah. Zakat Infaq dan shodaqoh yang kemudian disingkat menjadi ZIS adalah salah satu pilar penopang ekonomi Islam. Ekonomi Islam kuat karena masyarakatnya kuat dalam ekonomi dan gemar bersedekah. ZIS bisa menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat. 

Peran ZIS sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan untuk kemaslahatan umat tidak terlepas dari campur tangan lembaga pengelola zakat dan infaq. Lembaga pengelola zakat dan infaq seperti BAZNAS dan LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mengelola serta mendistribusikan dana ZIS. Selain lembaga diatas juga terdapat lembaga lain yang telah terdaftar secara resmi diantaranya:

1.Dompet Dhuafa Republika

2.Inisiatif Zakat Indonesia

3.Yatim Mandiri Surabaya

4.NU CARE LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama)

5.LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhamadiyah)

Sebagai contoh, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh milik Nahdhatul Ulama (LAZISNU) mempunyai beberapa program dalam pentasarufan atau penyaluran dana ZIS diantaranya pemberian Infaq dan Shodaqoh kepada fakir miskin dan dhuafa setiap 4 bulan sekali berupa uang dan sembako, pentasarufan dana kepada masjid dan musholla, pengadaan kain kafan dan nisan dan lain sebagainya. Sedangkan sumber dana atau pengumpulan dana berasal dari donatur tetap, kaleng koin dan kotak amal. LAZISNU juga menampung dana dari masyarakat yang ingin menyedekahkan atau menginfakkan sebagian hartanya untuk dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Agar dana ZIS lebih bermanfaat maka dana tersebut harus dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Dalam hal ini lembaga pengelola zakat dan infaq mempunyai peran yang sangat penting. Lembaga pengelola zakat dan Infaq harus menghimpun dan mendata masyarakat yang berhak untuk menerima zakat dan infaq agar dana ZIS tepat sasaran dan membawa kemaslahatan. Seperti yang kita tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 macam, diantaranya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun