Mohon tunggu...
Novita Ekawati
Novita Ekawati Mohon Tunggu... Guru - Pengajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengajar dan aktivis muslimah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Alih Fungsi Lahan Menggerus Pertanian

22 Februari 2023   06:43 Diperbarui: 22 Februari 2023   10:00 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Olahan pribadi Canva

Oleh: Novita Ekawati

Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Banyak penduduknya yang bekerja di sektor pertanian. Ekonomi negara juga bertumpu pada sektor pertanian. Bahkan, sejak dahulu, Nusantara dikenal dunia karena rempah-rempah yang merupakan hasil pertanian.

Namun, sayangnya, sektor ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Alih fungsi lahan pertanian masif terjadi sehingga luasnya kian terkikis. Alih fungsi lahan di Indonesia mencapai 150.000 hektare per tahun pada 2019, berubah menjadi pemukiman, industri, dan jalan. Laju alih fungsi ini terus meningkat karena pada 1990-an masih 30.000 hektare per tahun. 

Salah satunya adalah berkurangnya kawasan pertanian di Kalimantan Timur dikarenakan peralihan kawasan pertanian menjadi perkebunan sawit, pemukiman dan areal tambang batu bara. Peralihan lahan terkesan sangat mudah dikarenakan petani maupun pemilik lahan tak lagi dapat bergantung dari hasil pertanian mereka, faktor lainnya juga banyaknya lahan tidur dikarenakan nutrisi tanah yang tak lagi subur. 

Peralihan fungsi lahan ini turut menyumbang minimnya pendapatan petani saat ini. Walhasil beberapa petani ikutan mencoba peruntungan untuk menambang batubara meskipun secara ilegal. 

Pertambangan batu bara ilegal di Kaltim terus mewabah seturut harga komoditas yang semakin melambung tinggi. Pada tahun 2021 Jatam Kaltim menganalisis setidaknya ada 100 titik penggalian tambang tanpa izin di Kukar. 50 titik yang diindentifikasi ilegal berada di Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu dan Tenggarong Seberang. 

Kepolisian Kukar tidak menampik adanya tambang ilegal tersebut, namun kepolisian tidak akan bertindak sebelum mendapatkan bukti kuat. Pemerintah daerah seakan tidak memiliki kuasa untuk menindak tambang-tambang ilegal tersebut dikarenakan semua bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini berjalannya pertambangan di daerah sudah cukup dengan mengantongi surat izin lingkungan saja.

Beralihnya fungsi lahan ini tentu saja tidak hanya berefek negatif pada para petani tapi juga seluruh masyarakat sekitar. Efek bencana yang paling sering terjadi adalah banjir dan tanah longsor. Banjir tersebut menyeret tumpahan batu bara hingga masuk ke permukiman warga dan merusak lahan-lahan pertanian dan sumber air di wilayah tersebut. 

Sulitnya memberantas tambang-tambang ilegal yang seakan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah, tidak dipungkiri ada kaitannya dengan politik Kapitalisme di negeri ini. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menjaga luas lahan pertanian. Akan tetapi, regulasi ini mandul di tengah deru industrialisasi dan pembangunan. Arah pembangunan yang kapitalistik menjadikan para pejabat mudah memberikan izin alih fungsi lahan. 

Pembiaran masifnya alih fungsi ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah pada sektor pertanian. Padahal, pertanian adalah sektor strategis dalam sebuah negara. Pertanian merupakan kunci terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan, sedangkan ketahanan dan kemandirian pangan merupakan hal mutlak dalam mewujudkan kedaulatan negara.

Islam Menjaga Fungsi Lahan Pertanian

Demi mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, luas lahan dan produktivitasnya menjadi "harga mati". Strategi ekstensifikasi dan intensifikasi mutlak dilakukan negara dengan cara yang efektif. Negara harus disiplin mengatur peruntukan lahan berdasarkan kajian geografis.

Aturan terkait lahan pertanian, untuk berdaulat pangan, negara mau tidak mau harus memiliki kebijakan yang menjamin ketersediaan lahan pertanian. Tujuannya agar terhindar dari alih fungsi yang masif, tidak ada lahan menganggur, serta terdistribusinya lahan kepada pihak yang mampu mengelola. Semua jaminan ini hanya terwujud melalui penerapan hukum pertanahan Islam. Islam memandang bahwa kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan, tetapi tidak dikelola, hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nas ijmak sahabat, "Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun."  

Sebab itu pula, Islam melarang menyewakan lahan pertanian. Ini berdasarkan hadis, "Rasulullah saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah." (HR Muslim)

Islam juga mengizinkan siapa pun warga negaranya untuk menghidupkan tanah mati/yang tidak berpemilik.

Arah pembangunan dalam sistem Islam berorientasi pada kemaslahatan rakyat berdasarkan timbangan syariat. Negara akan mengatur secara ketat wilayah yang memiliki tanah subur sehingga cocok menjadi sentra pertanian, termasuk mengatur wilayah yang tanahnya cocok menjadi permukiman, perindustrian dan lainnya. Dengan demikian, tidak ada potensi tanah yang tersia-siakan.

Aturan Islam juga mengatur terkait regulasi tanah dimana Islam tidak membiarkan ada tanah yang menganggur. Misalnya, adanya keharusan untuk mengolah tanah bagi pemilik tanah dan jika dalam tempo tiga tahun berturut-turut tanahnya menganggur, negara akan mengambilnya dan menyerahkan pada pihak yang bisa mengolahnya.

Terkait pengelolaan pertambangan, Islam mengatur sumber daya alam tambang (minerba, migas) sebagai bagian dari kepemilikan umum. Ini sebagaimana sabda Rasulullah ,

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Oleh karena itu, tambang tidak boleh dimiliki/dikelola atas nama individu, apalagi oleh oligarki maupun swasta lokal/asing. Islam memperkenankan negara untuk mengelola pertambangan yang hasilnya serta kemanfaatannya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan melalui prinsip bisnis, alih-alih demi aliran profit.

Wallahu a'lam bisshawab.. [ ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun