Menurut pendapat Munawir (2014:238), rasio profitabilitas digunakan untuk mengetahui kemampuan sbuah peruasahaan untuk memperoleh laba dari keputusan yang telah diambil. Rasio yang digunakan adalah Profit Margin Ratio atau Gross Profit Ratio. Rumus rasio tersebut adalah sebagai berikut:
Profit Margin Ratio(GPM)= Laba Bruto/Penjualan
 Net Profit Margin (NPM)=  EAT/Penjualan
Tabel 4. Tabel Perhitungan Profit Margin Ratio TPMA
Gambar 4. Diagram Gross Profit Margin TPMA
Berdasarkan diagram diatas, bahwa laba kotor pada perusahaan Trans Power Marine pada tahun 2019 mencapai 0.30 kemudian terjadi penurunan menjadi 0.20 pada tahun 2020 yang artinya perusahaan mampu menghasilkan laba kotor sebesar 20% dari penjualan yang diterimanya. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2020, di tahun 2021 terjadi kenaikan tipis menjadi 0,22, kemudian pada tahun 2022 terjadi kenaikan signifikan hingga 0,34 atau sekitar 34% perusahaan menghasilkan laba kotor dari penjualan dengan rata – rata sebesar 0,26 selama 4 tahun. hal ini menunjukkan bahwa terjadi kenaikan profitabilitas yang menandakan bahwa kinerja keuangan pada perusahaan Trans Power Marine semakin membaik.
Tabel 5. Tabel Perhitungan Net Profit Margin TPMA
Â
Gambar 5. Diagram Net Profit Margin TPMA