Materi selanjutnya yang dipapakan yaitu terkait dengan pentingnya pendaftaran merek telah disampaikan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, juga disampaikan mengenai benefit yang akan diperoleh apabila telah mendaftarkan NIB dan merek dari produk usahanya. Beberapa bentuk benefit tersebut yaitu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha serta mendapatkan pendampingan usaha dari Pemerintah.
Dengan terlaksananya program kerja ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM di wilayah Kelurahan Patukangan terkait pentingnya memiliki izin usaha NIB sebagai bentuk legalitas usaha mereka.Â
Tak hanya sampai disitu, bahwa pemahaman seputar legalitas pendaftaran merek juga harus diberikan sehingga para pelaku usaha UMKM ini dapat mengembangkan usahanya dengan lebih maksimal. Dengan demikian, ke depannya pelaku usaha UMKM di wilayah Patukangan menjadi lebih melek terhadap hukum dan legalitas aktivitas usaha mereka.
Penulis : Novita Renawati/Ilmu Hukum/Fakultas Hukum
DPL Â Â Â : Dinni Asih Febriyanti, S.Psi., M.Psi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI