Mahasiswa merupakan sekelompok manusia intelektual yang akan  menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap negara, dengan kemampuan intelegtual yang mereka miliki diharapkan dapat mendobrak  pintu kebodohan di setiap negara demi mencapai kemakmuran bangsa dan negara, serta lebih lanjut akan dituntut dengan bantuan akdemisnya bagi Kehidupan Lingkungan.
Selain mempunyai peran di lingkungan perguruan tinggi, mahasiswa juga Mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Salah satu peran mahasiswa dalam kehidupan bangsa dan Negara adalah  sebagai "Kontrol Pemerintahan". Dari pengertian tersebut mahasiswa bukanlah oposisi pemerintah. Mahasiswa akan selalu mengawal apa yang baik dari pemerintah kepada rakyatnya, akan tetapi mahasiswa akan siap "pasang badan" untuk memprotes segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah jika kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Sebagai objek yang menjadi Kontrol pemerintah tentunya mahasiswa haru mempunya etika yang baik. Â Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Â Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Etika Juga merupakan suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.(Suseno, 1987).
Sedangkan Etika mahasiswa adalah kode etik, kode moral, pedoman bertingkah laku bagi seluruh mahasiswa. Etika mahasiswa bersumber pada Pancasila sebagai moralitas bangsa, UUD 1945 yang telah diamandemen terutama pasal 26 hingga 32 tentang hak warga negara dan hak asasi manusia, Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebagamana yang telah kita ketahui bahwa mahasiswa merupakan intelektual-intelektual yang sangat berperan penting terhadap bangsa dan negara kedepannya, maka dari itu sudah sepatutnya seorang mahasiswa memiliki etika baik.
Etika di lingkungan kampus
- Berpakaian rapi dan sopan
- Melaksanakan peraturan yang berlaku
- Memberikan contoh yang baik dalam berperilaku
- Saling menghormati
- Berperilaku dan bertutur kata yang sopan
Etika Hubungan dengan dosen
- Menyapa dosen ketika bertemu
- Menghadap dosen dengan sopan ketika ada keperluan
- Bertanya / mengemukakan pendapat dengan baik
- Bertemu di rumah dosen dengan sopan
- Membenahi kelas agar tercipta kenyamanan saat proses pembelajaran
- Disiplin dalam ruangan
- Kehadiran dalam kelas, tidak pernah bolos atau tidak hadir tanpa keterangan
- Kegiatan pada jam istirahat, menggunakan jam istirahat sebagaimana mestinya dengan efektif dan efesien.
Etika Hubungan mahasiswa dengan mahasiswa
- Membangun saling percaya antar rekan mahasiswa
- Komitmen dan disiplin yang bersifat terbuka, dan mau menerima pendapat rekan mahasiswa lainnya
- Saling berbagi informasi
- Saling memberi dukungan dengan cara elegant dan gentle
- Mau menerima rekan dengan tulus yang mau bersahabat
- Terampil mengelola situasi konflik menjadi situasi problem solving
- Menganggap rekan mahasiswa sebagai mitra belajar bukan saingan
- Selalu menyapa rekan mahasiswa (junior-senor)
- Saling mengingatkan ketika ada tugas
- Memberi komentar secara objective dan positif
- Tidak memfitnah dan tidak saling menjatuhkan
- Melakukan pergaulan secara wajar dengan menghormati nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan
- Selalu kompak dan komitmen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H