Mohon tunggu...
Noviq Setiawan
Noviq Setiawan Mohon Tunggu... Atlet - Sarjana Humaniora Universitas Indonesia

Praktisi Olahraga dan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dukungan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam Pengembangan Perbankan Syariah Nasional

11 November 2020   21:25 Diperbarui: 11 November 2020   21:46 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Gedung Bank Syariah Pertama di Indonesia, Bank Muamalat (Dok: swamedium.com)

Namun di lain hal, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk pengembangan bank syariah di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan bank syariah hanya dipahami sebagai bank bagi hasil yang selanjutnya harus tunduk pada peraturan perbankan konvensional. 

Bank syariah yang ada pada saat itu mengalami banyak kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasional. Institusi-institusi pendukung juga belum ada karena pemerintah belum sungguh-sungguh memberikan dukungan untuk berkembangnya bank syariah.

Untuk melengkapi pembaruan terhadap undang-undang sebelumnya, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang disahkan pada tanggal 10 November 1998. Amandemen ini dilakukan dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan sistem keuangan yang semakin kompleks dan maju, serta keperluan untuk penyesuaian kebijakan di bidang perbankan.

Memasuki tahun 1999, terdapat Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 1999. Surat keputusan ini ditetapkan sebagai penegasan atas keberadaan bank syariah di Indonesia, sehingga dibutuhkan penetapan ketentuan bagi bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, surat keputusan ini ditetapkan dalam rangka mendorong ketentuan yang komprehensif, jelas, dan mengandung kepastian hukum mengenai kelembagaan bank syariah yang sesuai dengan karakteristik operasional bank syariah.

Kemudian semakin diperkuatnya landasan hukum tentang perbankan syariah di Indonesia, pemerintah dan bank Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disahkan pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Bank Indonesia memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi perbankan syariah, serta memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.

Dengan adanya penegasan peran Bank Indonesia bagi perbankan syariah sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, maka Bank Indonesia berkewajiban untuk mengembangkan bank syariah dengan menyusun ketentuan serta mempersiapkan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik syariah, sehingga perbankan syariah nasional mengalami pertumbuhan yang relatif cepat.

Sementara itu, peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah juga perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. 

Dari serangkaian perangkat dan landasan hukum atas dukungan pemerintah dan Bank Indonesia, pengembangan untuk bank-bank Syariah di Indonesia dapat tumbuh semakin pesat, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Akhirnya dari pembaruan berbagai macam undang-undang tersebut, muncul sebuah kelembagaan perbankan syariah yang terbagi seperti, Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Sumber-Sumber Artikel:

Arsip Nasional Republik Indonesia. Inventaris Arsip Bank Indonesia.

Arifin, Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta: Alvabet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun