Sudah beberapa pekan ini, tepatnya mulai awal bulan Mei 2024 hingga saat ini Pengawas Sekolah sedang disibukkan dengan tugas baru yaitu sebagai Tim Kerja dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Sebagaimana diketahui bersama fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) baru rilis pada tanggal 24 April 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Begitupun dengan diri saya sebagai Pengawas Sekolah jenjang sekolah dasar yang mendapatkan tugas sebanyak 25 sekolah dampingan sedang melaksanakan proses tersebut. Mengingat batas waktu penilaian sesuai dengan alur kinerja dan lini masa yang sudah tertuang dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Terdiri dari tiga tahap dalam pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah. Tahap satu merupakan tahap perencanaan, tahap dua pelaksanaan dan tahap tiga penilaian. Sekarang sudah memasuki awal bulan Juni, dengan demikian sudah memasuki tahap penilaian.
Dalam pengelolaan kinerja di PMM Kepala Sekolah memiliki dua status yakni sebagai Pejabat Penilai dan Pegawai. Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai atau sebagai atasan langsung dari guru di satuan pendidikan mempunyai kewajiban untuk melakukan penilaian terhadap guru. Sedangkan Kepala Sekolah sebagai Pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan penilaian dari atasan langsung yaitu Kepala Dinas.Â
Dalam hal ini Kepala Dinas memberikan delegasi kepada pengawas sesuai dengan binaannya dengan cara membentuk Tim Kerja. Tim Kerja yang dikukuhkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas, kemudian SK Tim Kerja di upload di Simtendik (Sistem Informasi Tenaga Kependidikan) untuk mendapatkan akun belajar agar Pengawas sebagai Tim Kerja bisa mengakses PMM. Dengan demikian Tim Kerja sudah bisa memulai untuk melakukan observasi kepada Kepala Sekolah.
Ada delapan indikator yang menjadi pilihan Kepala Sekolah dalam melakukan praktik kinerja. Delapan indikator ini merupakan turunan dari indikator kompetensi D3 yaitu Kepemimpinan Pembelajaran bagi Kepala Sekolah pada Rapor Pendidikan. Kepala Sekolah hanya dianjurkan untuk memilih salah satu indikator dari delapan indikator dalam sasaran kinerja pegawai yang dituangkan dalam perencanaan kinerja. Dalam memilih indikator ini tentunya Kepala Sekolah harus membaca data dari Rapor Pendidikan dengan tujuan untuk menentukan prioritas utama dalam praktik kinerja.
Adapun delapan indikator itu adalah sebagai berikut.
1. Memandu Perencanaan Pembelajaran;
2. Presentasi Visi Misi Satuan Pendidikan;