Rangkaian judul di atas merupakan inspirasi saya dalam menuangkan tulisan kali ini. Pada saat saya memulai tugas baru sebagai Pengawas Sekolah, saya sudah dihadapkan tugas dari Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan Asistensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah APBN tahun 2022 pada unsur yang diteliti yaitu Perencanaan Program Kegiatan.
Sebagai Pengawas Sekolah yang baru saja menjejakkan kaki di Dunia Kepengawasan, tentunya hal ini merupakan sesuatu yang baru pula. Dan sudah pasti ini merupakan tantangan kerja yang harus saya sikapi dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi.
Dengan mengucapkan Bismillah sesuai keyakinan saya, saya memulai tugas asistensi dengan semangat membara. Meskipun ini merupakan tugas baru di bidang kepengawasan tetapi menyimak unsur diteliti bukanlah hal yang asing bagi saya.
Selama lebih dari sepuluh tahun saya menjadi seorang Kepala Sekolah yang memiliki tugas managerial, dsalah satunya adalah menyusun program kegiatan sekolah pada setiap tahunnya. Dengan demikian Penyusunan Program Kegiatan untuk kurun waktu satu tahun sudah menjadi rutinitas tahunan.
Lalu, apa bedanya dengan tugas sekarang?
Tentu saja berbeda, karena tugas saat ini yang mesti saya emban adalah menyimak, meneliti dan mencermati Perencaan Program Kegiatan sekolah yang berbeda-beda potensi dan kebutuhannya. Semula awalnya hanya satu sekolah saja, namun kini harus mengasistensi sejumlah 10 sekolah binaan.
Apa saja unsur yang harus diteliti pada saat asintensi itu? Mengapa Pengawas Sekolah dilibatkan dalam pelaksanaan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah?
Yuk, mari mencari jawabannya.
Ketika pada awal tahun anggaran, tentunya sekolah sudah mulai membuat Perencanaan Program Kegiatan yang akan dilaksanakannya selama satu tahun ke depan.
Menyusun anggaran dengan tepat untuk menopang pendanaan terhadap pelaksnaan kegiatan yang sudah direncanakan. Dengan harapan apa yang sudah direncanakan dengan baik sesuai dengan skala prioritas kebutuhan sekolah akan berjalan dengan baik. Dengan demikian diharapkan mutu Pendidikan yang berawal dari sekolah akan terwujud dengan baik pula.
Hal-hal apa saja yang perlu direncanakan oleh sekolah? Tentunya hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni tidak  terlepas dengan delapan standar nasional Pendidikan. Dimana kedelapan standar nasional ini yang akan menjadi tolak ukur dari mutu sebuah lembaga sekolah.
1) Standar Kompetensi Lulusan, standar ini mencakup penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
2) Standar Isi, standar isi ini dalam perencanaan kegiatan mencakup pembiayaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler;
3) Standar Proses, standar proses ini mencakup pembiayaan administrasi kegiatan sekolah;
4)Â Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, standar ini mencakup tentang pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
5) Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, standar sarana dan prasarana ini mencakup tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan dan penyediaan alat multi media pembelajaran;
6) Standar Pengelolaan, standar pengelolaan ini mencakup pembiayaan penerimaan peserta didik baru;
7) Standar Pembiayaan, standar pembiayaan ini mencakup pembayaran honor dan pembiayaan langganan daya dan/atau jasa;
8) Standar Penilaian, standar penilaian ini mencakup tentang pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Itulah uraian sekait hal-hal sekait perencanaan program kegiatan sekolah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Sekolah diharapkan mampu membuat perencanaan program kegiatan sekolah secara matang, efektif dan efisien disesuaikan skala prioritas kebutuhan sekolah dan keadaan keuangan yang ada.
Mengapa Pengawas Sekolah perlu dilibatkan dalam pelaksanaan asistensi penyusunan RKAS pada sekolah binaannya? Jawabannya tentu sangat perlu dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan ini. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang tertuang dalam Permenpan RB no. 21 tahun 2010, salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemantauan delapan Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian Pengawas Sekolah turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan delapan standar nasional Pendidikan di sekolah binaannya.
Setelah memahami tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah, rasanya tidak ada keraguan lagi bagi saya untuk melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Berbekal berbagai instrumen yang telah dipersiapkan sedemikian rupa dengan mengacu pada aturan-aturan yang ada saya melaksanakan tugas asistensi ke sekolah yang berjumlah sepuluh sekolah terdiri dari sekolah dasar negeri dan swasta.
Saya meyakini bahwa setiap kegiatan program yang direnacakan dengan baik, matang dalam memutuskan berbagai kegiatan, konsisten dalam melaksanakan program-program yang sudah direncanakan tentu hasilnya pun akan sangat memuaskan jika semua proses telah ditempuh dengan baik pula. Dengan demikian kualitas sekolah akan ditentukan oleh penyusunan program kegiatan.
****
Cirebon, 21032022
Novi Nurul Khotimah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI