So, semua pertanyaan, semua pernyataan yang tertuju kepada diri saya, selalu saya sikapi dengan positif. Saya menganggap bahwa ternyata banyak orang yang memperhatikan dan menyayangi saya.Â
Dengan ketetapan hati dan kemantapan jiwa tentunya atas segala do'a yang terpanjatkan kepada Sang Pemilik Hati dan Jiwa ridho atas jabatan baru saya, saya kini sudang menyandang profesi itu. Â
Dengan masa penantian yang cukup panjang hampir satu tahun empat bulan. Mulai seleksi substansi, mengikuti Diklat Calon Pengawas Sekolah selama tiga bulan hingga akhirnya Pelantikan dari Bapak Walikota Cirebon.
Dengan demikian rasanya tidak ada keraguan lagi bagi saya untuk tetap focus melangkah. Sesuai apa yang disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa setelah pelantikan ini "Apa yang harus saya lakukan untuk dapat berkontribusi dalam memajukan dunia Pendidikan?"
Selalu besar harapan tertanamkan pada diri saya, agar diri saya mampu memberikan manfaat yang banyak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di dunia Kepengawasan di sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional.
Semoga peraturan yang mengikat itu mampu saya lakukan dengan baik dan mendapatkan keberkahan di dunia dan di akhirat dengan turut serta aktif dalam mengembangkan dan memajukan sekolah binaan agar harapan adanya peningkatan pada mutu Pendidikan terwujud. Wallahu'alam.
Cirebon, 17 Maret 2022
Novi Nurul Khotimah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H