Mohon tunggu...
Novi Morik
Novi Morik Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Guru

14 Desember 2023   08:34 Diperbarui: 14 Desember 2023   08:42 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Nisa Maulina

2. Nova Dwi Lestari

3. Noviana Morik

4. Okta Rizky Rahmawati

                  Tentang: 

        Perlindungan Hukum Bagi guru  

     Guru adalah seorang profesional yang tugas utamanya itu mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal dan pendidikan menengah.

      kemudian organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang di dirikan dan di urus oleh guru untuk mengembangkan potensinya.

      Dan di sini ada perlindungan Hukum adalah upaya untuk melakukan perlindungan  hukum dari tindakan misalnya: kekerasan, ancaman dan perlakuan diskriminatif , intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, masyarakat maupun pihak lainnya.

      Kemudian di sini ada bantuan hukum itu adalah jasa konsultasi hukum yang di berikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non litigasi yaitu oleh organisasi bantuan hukum.

Dan di sini ada beberapa bentuk perlindungan yang akan kita lihat yaitu sebagai berikut.

- perlindungan Hukum 

    Mencakup perlindungan Hukum terhadap tindakan kekerasan ,ancaman, hukum dan perlakuan tidak adil dalam pihak peserta didik , orang tua peserta didik, masyarakat maupun pihak lain.

-  perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penetapan dan penugasan yang tidak sesuai latar belakang profesi dan nuraninya. Kemudian pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan pemberian imbalan kerja yang tidak wajar dan pembatasan kreativitas guru yang di laksanakan dalam kerangka kebebasan.

- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja: itu meliputi perlindungan terhadap resiko atau gangguan ke amanan kerja , kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja dan kebakaran dan sebab lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun