- perlindungan HukumÂ
  Mencakup perlindungan Hukum terhadap tindakan kekerasan ,ancaman, hukum dan perlakuan tidak adil dalam pihak peserta didik , orang tua peserta didik, masyarakat maupun pihak lain.
- Â perlindungan profesi adalah perlindungan terhadap resiko penetapan dan penugasan yang tidak sesuai latar belakang profesi dan nuraninya. Kemudian pemutusan hubungan kerja atas dasar alasan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan pemberian imbalan kerja yang tidak wajar dan pembatasan kreativitas guru yang di laksanakan dalam kerangka kebebasan.
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja: itu meliputi perlindungan terhadap resiko atau gangguan ke amanan kerja , kecelakaan kerja, kebakaran sewaktu kerja dan kebakaran dan sebab lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H