Mohon tunggu...
Novila Sari
Novila Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Residivis Kasus TPPO di Malaysia

31 Oktober 2024   16:01 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dibawa mutar - mutar selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya. Jadi dia sudah mulai mutar - mutar itu, sudah mulai melakukan hal- hal yang begitu (pelecehan terhadap korban). Di situlah dia menggoda, dia mencium, dia meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu," ungkapnya.

Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher korban. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri - TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.

"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas, Selasa, 29 Oktober 2024.

Terkait hal itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban. Polisi menyebut pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," terang Nicolas.

Namun, selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun