Mohon tunggu...
Novi Kristiadi
Novi Kristiadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukuman bagi Penimbun BBM

4 Januari 2017   09:57 Diperbarui: 4 Januari 2017   10:10 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) memiliki berbagai dampak kepada masyarakat, salah satunya adalah muncul kasus penimbunan BBM oleh para pemain dengan tujuan meraih keuntungan finansial untuk kantong masing-masing. Penimbunan BBM oleh pihak tanpa izin usaha penyimpanan BBM jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat banyak karena berakibat pada langkanya BBM di pasaran terutama di daerah terpencil.

Yang perlu dipahami adalah bahwa jika Anda melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial (mendapatkan keuntungan) tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka Anda dapat terkena pidana yang diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001

Jika Anda memang membutuhkan penimbunan bbm sebaiknya untuk menyerahkannya kepada perusahaan yang memiliki izin penyimpanan bbm yang banyak tersedia di kawasan Ciwandan, Banten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun