Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) memiliki berbagai dampak kepada masyarakat, salah satunya adalah muncul kasus penimbunan BBM oleh para pemain dengan tujuan meraih keuntungan finansial untuk kantong masing-masing. Penimbunan BBM oleh pihak tanpa izin usaha penyimpanan BBM jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat banyak karena berakibat pada langkanya BBM di pasaran terutama di daerah terpencil.
Yang perlu dipahami adalah bahwa jika Anda melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial (mendapatkan keuntungan) tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka Anda dapat terkena pidana yang diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001
Jika Anda memang membutuhkan penimbunan bbm sebaiknya untuk menyerahkannya kepada perusahaan yang memiliki izin penyimpanan bbm yang banyak tersedia di kawasan Ciwandan, Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H