Mohon tunggu...
Novi KartikaMaulani
Novi KartikaMaulani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

21 Agustus 2023   20:49 Diperbarui: 21 Agustus 2023   21:10 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Implementasi Peraturan Pemerintahan mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai melibatkan serangkaian langkah untuk memastikan bahwa limbah rumah tangga dibuang dengan benar dan tidak merusak lingkungan sungai. Limbah rumah tangga baik yang berbentuk cair dan padat dapat mencemari tanah, merusak ekosistem air, berpengaruh pada sumber air minum masyarakat, menyebabkan bibit penyakit dan menimbulkan bau tak sedap yang bertentangan dengan tujuan SDGs 6 yaitu air bersih dan sanitasi layak.


     SDGs 6 mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan keenam yang digariskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), juga dikenal sebagai Tujuan Global, adalah seperangkat 17 tujuan yang saling berhubungan yang bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan global dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia pada tahun 2030. SDG 6 secara khusus berfokus pada memastikan akses ke air dan sanitasi untuk semua.


     Pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses universal terhadap air bersih bagi seluruh penduduk. Selain itu, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya air serta menghindari perilaku yang dapat mencemari sumber air.


     Banyak bagian dunia, terutama di daerah yang kurang berkembang, akses terhadap air bersih masih menjadi masalah serius. Mayoritas orang sepakat bahwa air bersih adalah kebutuhan esensial untuk kehidupan manusia. Air bersih digunakan untuk minum, memasak, mandi, mencuci, dan berbagai aktivitas sehari-hari lainnya. Tanpa akses yang memadai terhadap air bersih,  kesehatan dan kualitas hidup manusia akan terancam. Meskipun akses ke air bersih telah meningkat seiring berjalannya waktu, terutama di kota-kota besar, masih ada di daerah pedesaan yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses yang memadai untuk air bersih.


     Tantangan serupa juga ada dalam hal sanitasi yang layak. Beberapa daerah masih menghadapi kesulitan dalam menyediakan fasilitas sanitasi yang memadai, terutama di daerah pedesaan. Setiap  individu dan komunitas harus memiliki akses yang mudah dan layak terhadap fasilitas sanitasi, termasuk toilet, tempat cuci tangan, dan fasilitas pembuangan limbah. Fasilitas ini harus mudah dijangkau dan aman digunakan oleh semua orang.


     Hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia dalam sebuah studi baru tercemar limbah tinja. Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) tahun 2020 menyatakan bahwa akses kualitas air minum aman sebesar 11,9%, dan 40,8% masyarakat yang menggunakan sarana air minum bersumber dari air tanah. Selain itu sebanyak 14,8% rumah tangga di Indonesia menggunakan sumur gali untuk keperluan minum dengan tingkat risiko cemaran tinggi dan amat tinggi.


     Hasil temuan dari Jim woodcook seorang peneliti dari bank dunia menemukan bahwa setidaknya ada 100.000 bagi di Indonesia yang tewas akibat diare yang penyebab utamanya ialah kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi.


     Untuk hal itu, pemerintah membutuhkan langkah-langkah yang dapat diambil dalam implementasi peraturan tersebut guna menanggulangi dan mencegah semakin banyaknya korban dengan cara :


1. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat

Pemerintah perlu menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari pembuangan limbah rumah tangga ke sungai melalui program penyuluhan dan sosialisasi dapat dilakukan melalui kampanye, seminar, lokakarya, dan media sosial.

2. Pembentukan Tim Pengawas 

Bertugas memantau dan mengawasi aktivitas pembuangan limbah disungai guna melakukan tindakan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

3. pengembangan Insfrastruktur

Pemerintah perlu mengembangkan insfrastruktur yang memadai berupa penyediaan tempat sampah yang cukup, fasilitas pengolahan limbah, dan sistem pengumpulan yang efisien.

4. Partisipasi Rakyat

Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan akan meningkatkan efektivitas implementasi.


     Dalam implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai, kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan. Pemerintah perlu menjaga konsistensi dan komitmen dalam penegakan peraturan serta mengupayakan solusi yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan sungai.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun