Mohon tunggu...
Novi Hilyantih
Novi Hilyantih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Mengkhawatirkan Dana Desa kah?

12 Oktober 2015   11:15 Diperbarui: 12 Oktober 2015   11:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. Disebutkan bahwa "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".

UU Desa mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah desa. bahwa Selama ini tidak pernah ada anggaran dari pusat untuk desa. Dalam UU yang sama menjelaskan bahwa Jumlah dana yang akan di berikan sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, dan tidak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya.

Dana tersebut diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Sejak UU No 6/2014 tentang Desa diberlakukan, banyak pihak memiliki pandangan yang berbeda tentang dana desa meski PP No 60/2015 sudah dengan gamblang menjelaskan hal ini. Saya melihat ada dua pandangan besar yang mencuat. Pertama, mereka yang berpandangan bahwa dana desa bersumber APBN belum tepat diberikan kepada desa saat in. Kedua, yang berpandangan bahwa aparat desa akan mampu mengelola dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa.

Munculnya dua pandangan dominan tersebut sangat wajar karena peraturan perundangan yang mengatur dana desa berdampak terhadap "wajah dana desa" yang paradoks. Ada tiga paradoks dana desa. Pertama, pemberian dana desa menciptakan birokratisasi ketimbang pemberdayaan desa. Mandatoris dana desa yang tertuang dalam UU No 6/2014, PP No 6/2015, dan beberapa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa)-seperti Permendesa No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa- dipandang sebagai bentuk biroktisasi baru. Sebutlah seperti dasar alokasi dana desa, prosedur dan mekanisme dana desa, prioritas penggunaan dana desa, serta pendirian BUMDes di setiap desa yang menjadi arahan Kemendes. Akan tetapi, makna pemberdayaan desa, di mana dana desa untuk memperkuat pengetahuan aparat dan warga desa dalam pengambilan keputusan penggunaan dana desa, menghadirkan kesadaran penggunaan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi desa serta perencanaan dan monitoring-evaluasi partisipatif penggunaan dana desa jauh dari yang diharapkan.

Paradoks kedua adalah dana desa mampu meretas kesenjangan struktural, tetapi menghadirkan kesenjangan antarpulau. Kebijakan pemerintah terhadap desa dengan memberikan dana desa dari 2,6 persen menjadi 10 persen dari alokasi APBN merupakan langkah afirmatif dan terobosan baru yang harus didukung.
Setidaknya masalah kesenjangan struktural antara negara dengan desa perlahan teratasi. Namun, implementasi distribusi dana desa yang hanya mempertimbangkan indikator jumlah desa telah menyulut kesenjangan baru, yakni kesenjangan antarpulau.

Ketiga, paradoks bahwa dana desa yang mensyaratkan adanya RPJM Desa dan RKP Desa tidak sesuai antara harapan dan kenyataan. Kesan ketergesa-gesaan dalam mempersiapkan berkas administrasi untuk penyaluran dana desa menyebabkan RPJM Desa dan RKP Desa disusun tidak sesuai harapan. Atas nama penyerapan dana desa, RPJM Desa, dan RKP Desa tidak lagi disusun secara partisipatif yang melibatkan warga desa, melainkan top down (bahkan menggunakan konsultan). Keinginan untuk transparansi jauh dari harapan. Sebaliknya, RPJM Desa dan RKP Desa hanya diketahui oleh segelintir orang desa. Alhasil, akuntabilitas diragukan dan korupsi dana desa adalah keniscayaan.

Ketiga paradoks dana desa di atas tak akan terjadi apabila sejak jauh hari kementerian yang mengurus desa (termasuk dana desa) memahami kondisi empirik yang terjadi saat ini. Kondisi empirik desa yang saya maksud adalah:

(1) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tak sesuai konteks ruang desa. Kondisi ini disebabkan desa tidak memiliki peta visual dan tematik yang menggambarkan isi "rumah" desa;(2) dominannya batas-batas desa saat ini yang masih imajiner (tidak berdasarkan/disertai koordinat batas). Padahal, batas desa sangat menentukan kewenangan desa dalam penyelenggaraan dan penataan desa. Alhasil, konflik vertikal maupun horizontal tidak jarang kita saksikan di desa; dan (3) lemahnya instrumen yang tersedia bagi perangkat desa untuk mendeteksi daya dukung desa melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Atas kondisi tersebut, tampaknya desa membutuhkan kesadaran ruang (spasial) dalam pembangunan desa. Dokumen penting pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sudah saatnya berbasis keruangan. Untuk itu, agenda mendesak implementasi dana desa dimulai dari pembangunan desa berbasis keruangan, yaitu pembangunan yang direncanakan, dilaksanakan, dimonitor dengan pendekatan potensi wilayah desa secara partisipatif dengan membagi fungsi ruang desa ke dalam fungsi lindung (konservasi) dan budi daya (ekonomi dan sosial).

Persoalan sulitnya desa mengakses informasi berbasis keruangan, minimnya pengetahuan aparat desa tentang pembangunan berbasis keruangan, minimnya metode pembaruan data desa, dan lemahnya perencanaan desa berbasis keruangan dapat diatasi dengan menggunakan instrumen drone desa. Drone desa berfungsi menyediakan informasi (data citra) pembangunan desa berbasis keruangan dalam bentuk pemetaan partisipatif (batas desa, land use, potensi desa, dan konflik batas desa) serta perencanaan partisipatif (penataan ruang desa, RPJM, dan RKP Desa).

Dana desa kita genjot realisasinya saat ini memang salah satunya untuk memulihkan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan dana desa digunakan untuk infrastruktur yang padat karya, maka akan menyerap banyak warga desa yang bekerja. Mereka mendapat upah, bisa membeli kebutuhan pokok, ini akan mendorong konsumsi dan menggerakkan roda perekonomian.
Untuk diketahui, sampai awal Oktober, dana desa yang telah masuk kas kabupaten/kota mencapai Rp 16,5 triliun, atau 80 persen dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2015, Rp 20,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 7,1 triliun telah disalurkan dari rekening pemerintah kabupaten/kota ke rekening desa dan diperkirakan 45 persennya telah dibelanjakan oleh desa.
Saya optimistis pembangunan yang didanai dana desa akan memicu terjadinya pemulihan ekonomi desa untuk bergerak cepat, daya beli masyarakat meningkat, perdagangan meningkat, industri rumahan desa berkembang. Hal ini secara langsung akan ikut mendorong pemulihan ekonomi di perkotaan dan selanjutnya berkontribusi pula mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun