Mohon tunggu...
Novi Fitria Sari
Novi Fitria Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta - Fakultas Hukum - S1 Hukum

Saya memiliki ketertarikan dibidang musik namun saya memilih berprofesi dibidang Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Islam dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS)

25 November 2024   10:46 Diperbarui: 25 November 2024   10:47 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya. (HR. Muslim).

Sebagai seorang muslim kita wajib mengetahui tentang bagaimana standar penggunaan IPTEKS dengan menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma (cara pandang) dalam landasan pemikiran, bukan berarti menjadikan Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan.

Ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedangkan yang bertentangan wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan.

Menjadikan syariah Islam sebagai standar bagi pemanfaatan IPTEKS dalam kehidupan sehari-hari. Standar syariah ini mengatur bahwa boleh tidaknya pemanfaatan IPTEKS, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariat Islam).

Umat Islam boleh memanfaatkan IPTEKS dan mengembangkan seni jika sudah dihalalkan oleh syariat Islam.

Demikian juga sebaliknya, bila sudah diharamkan oleh syariat Islam, maka umat Islam tidak boleh memanfaatkannya, walaupun menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Kemudian kita dapat melihat tentang bagaimana dampak positif IPTEKS terhadap akhlak, agama, dan sosial keagamaan. Yaitu ; Lebih cepat mendapat informasi yang akurat, aktual dari berbagai belahan dunia. Komunikasi yang cepat, praktis, efektif dan efisien. Terjadinya industrialisasi dan produktifitas yang semakin meningkat, cepat dan tepat serta penyerapan tenaga kerja yang handal. Memudahkan orang dalam mempelajari ilmu pengetahuan yang beralih dari bentuk manual ke bentuk yang canggih. Lahirnya generasi yang terampil, cerdas dan mempunyai jiwa kepemimpinan.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa IPTEKS juga memiliki dampak negatif terhadap akhlak, agama, dan sosial keagamaan. Yaitu ; Penyalahgunaan jasa komunikasi dan informasi untuk kejahatan. Bergaya hidup konsumtif dan banyak pengangguran. Terjadinya kemerosotan moral. Penyalahgunaan ilmu pengetahuan untuk kejahatan. Terjadinya mafia dan penyalahgunaan hukum. Timbulnya aliran dan sekte yang merusak ajaran Agama.

Oleh karena itu kita sebagai umat muslim harus bisa menggunakan manfaat perkembangan IPTEKS dengan baik serta bijak dalam pemakaian IPTEKS dikehidupan kita sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun