Mohon tunggu...
Novi Fatmawati
Novi Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Negeri Kudus

hidup itu tenang, yang ribet itu omongan orang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah: Membangun Kepercayaan dan Keseimbangan dalam Prinsip Syariah

18 Desember 2024   13:15 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:15 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak atas Penyelesaian Sengketa yang Adil, Jika terjadi perselisihan, nasabah berhak mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi, arbitrase syariah, atau pengadilan jika diperlukan. 

Regulasi yang Mendukung Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah

Perlindungan hukum nasabah perbankan syariah didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008)Memberikan landasan hukum terkait operasional bank syariah, termasuk pengaturan hak dan kewajiban nasabah.

  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)Mengatur tata kelola, transparansi layanan, dan penyelesaian sengketa antara bank syariah dan nasabah.

  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUIFatwa ini memberikan panduan syariah terkait operasional dan produk perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip Islam.

  4. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)Melindungi nasabah sebagai konsumen dari tindakan yang merugikan.

Langkah-Langkah Perlindungan oleh Bank Syariah dan Regulator

Untuk meningkatkan perlindungan hukum nasabah, bank syariah bersama regulator terus melakukan berbagai upaya, seperti:

  • Edukasi NasabahBank syariah bekerja sama dengan OJK dan lembaga lainnya untuk memberikan pemahaman tentang prinsip syariah, hak-hak nasabah, dan cara menghindari risiko keuangan.

  • Kepatuhan terhadap Prinsip SyariahBank syariah memastikan seluruh produk dan layanannya telah mendapat persetujuan dari DSN-MUI, sehingga sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun