Mohon tunggu...
Novi Ernilawati
Novi Ernilawati Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Psikolog Klinis yang sangat gemar membaca dan sedang belajar membagikan ide melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Yuk Kenalan dengan Rehabilitasi Narkoba

21 Juli 2021   20:07 Diperbarui: 21 Juli 2021   20:38 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selayang pandang rehabilitasi narkoba

Penyalahgunaan narkoba bukan lagi menjadi hal baru dalam hiruk pikuk berita yang berseliweran di media massa Tanah Air. Belum lama berselang, kabar mengenai pasangan figur publik yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba kembali mencuat, stress yang diakibatkan oleh Pandemi yang berkepanjangan menjadi alasan. Dan tentu saja ada berbagai alasan lain yang mungkin memang tak dapat disampaikan.

Indonesia sangat memperhatikan masalah penyalahgunaan narkoba ini, tidak hanya pemberantasan peredaran gelapnya saja, namun termasuk di dalamnya pencegahan penyalahgunaan, dan rehabilitasinya. Mungkin UU No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika sudah tidak perlu diulas lagi, karena sudah sangat sering diulas di berbagai media masa, begitu pula mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang selalu dikumandangkan diberbagai media dan instansi.

Berita mengenai pemberantasan peredaran gelap narkoba seringkali kita lihat di berbagai lini media. Penangkapan terhadap pelaku serta hukuman yang dijatuhkan hingga pidana mati seringkali membuat kita bergidik ngeri. 

Dan yang membuat miris hati, sampai korban penyalahgunaan narkoba pun menjadi berat hati untuk mengikuti rehabilitasi karena ada ketakutan akan di bui, padahal berdasarkan data statistik yang dilaporkan ke BNN sampai bulan Juli 2021 ada lebih dari 14.000 penyalahguna narkoba di negeri ini (puslidatin.bnn.go.id). Jumlah sebanyak ini belum termasuk para pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang tidak lapor diri dan masih bersembunyi.

Berbagai pemberitaan dan sikap tegas pemerintah terhadap pengedar gelap narkoba ini kurang dibarengi dengan pemberitaan serta sosialisasi mengenai perhatian lain pemerintah pada penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba, yaitu rehabilitasi untuk pemulihan mereka agar dapat pulih, produktif, dan berfungsi sosial lagi seperti sedia kala.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib di rehabilitasi termuat dalam pasal 54 UU Narkotika, dan rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya. Namun mungkin kembali lagi karena adanya ketakutan bahwa mengakui diri adalah penyalahguna narkoba akan terancam hukuman penjara, maka banyak yang gentar dan ragu sebelum mencoba melakukannya.

Tidak perlu ragu dan takut sebenarnya, karena dengan menjalani rehabilitasi merupakan sebuah upaya yang komprehensif dan terpadu agar pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba dapat bebas dari ketergantungannya, pulih secara fisik, mental, dan sosialnya hingga dapat kembali berkegiatan di masyarakat dengan baik.

Kadangkala masyarakat menyuarakan kebingungannya untuk mengakses layanan rehabilitasi, seringkali dengan menyatakan tidak tahu dimana adanya. Layanan rehabilitasi narkoba bisa didapatkan di Puskesmas setempat, juga di setiap kantor BNN terdekat, baik itu kantor BNN Provinsi maupun kantor BNN Kabupaten/Kota, juga Balai/Loka rehabilitasi yang ada.

Secara umum layanan rehabilitasi bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba ada dua macam. Yaitu layanan rawat jalan dan layanan rawat inap. Layanan rawat jalan diperuntukkan bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang memiliki tingkat penggunaan ringan sampai sedang serta memiliki dukungan pemulihan sosial dan keluarga yang memadai. 

Sedangkan layanan rawat inap diberikan kepada pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang memiliki tingkat penggunaan sedang sampai berat serta tidak memiliki dukungan pemulihan sosial dan keluarga yang memadai.

Penyalahgunaan narkoba bukan hal yang dapat diremehkan dan kecil, oleh karena itu Pemerintah memberikan perhatiannya yang luar biasa. Namun memang butuh perjuangan yang sangat Panjang untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, dan kerja sama dari semua pihak dan sektor tentu saja.

Tahapan perubahan 

Serupa dengan mewujudkan Indonesia yang bersih dari Narkoba yang membutuhkan upaya dan tenaga. Rehabilitasi juga merupakan proses yang sangat panjang, bahkan dapat dikatakan sebagai proses pemulihan seumur hidup, karena sifatnya yang adiktif, individu yang sedang menjalani proses pemulihan dapat kembali lagi kambuh dan menyalahgunakan narkoba kapan saja, tanpa dapat diprediksi.

Gambaran proses pemulihan ini dipaparkan oleh Prochascka (DiClemente, 2006) dalam teori tahapan perubahannya. Di mulai dari tahapan pre-kontemplasi, ketika pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya tersebut bermasalah -> kontemplasi, yaitu tahapan ketika pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan mulai menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dan ia perlu berubah -> preparasi, tahapan ketika pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba mulai menyiapkan diri untuk berubah -> aksi, tahapan ketika pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan mulai menjalani proses rehabilitasi dan perubahan-> maintenance, ketika pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan sudah selesai menjalani program rehabilitasi dan sedang menjalani proses agar tidak kembali lagi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Tahapan perubahan ini tidak selalu mulus dijalani. Seringkali pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan kembali relapse atau menyalahgunakan narkoba ditengah-tengah proses rehabilitasi. Bahkan setelah berada dalam tahap maintenance.

Tidak jarang pula pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba ini mengikuti rehabilitasi karena terpaksa. Karena pada mulanya tertangkap oleh Petugas dan mendapat putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi. Adapula yang merasa terpaksa karena "dijebak" oleh keluarga, sehingga menjalani rehabilitasi dengan berat hati dan perlu proses yang sangat panjang untuk menuju perubahan.

Hal ini terjadi karena pecandu penyalahguna masih menganggap bahwa apa yang dilakukannya tidak salah, dan tidak menimbulkan kerugian baik material maupun non material apapun, walaupun sebenarnya kerugian dan masalah yang timbul sudah sangat banyak.

Tips agar proses rehabilitasi dapat berjalan dengan baik

Proses rehabilitasi dan pemulihan ini bukan merupakan proses yang mudah dan cepat. Perlu kerjasama dari semua pihak agar tujuan rehabilitasi dapat terwujud dengan baik. Dukungan sosial dan keluarga merupakan salah satu faktor yang sangat membantu dalam mewujudkan cita-cita rehabilitasi, yaitu kembali pulih, produktif, dan berfungsi sosial.

Kurangnya dukungan sosial dan keluarga seringkali menjadi faktor pemicu dalam kekambuhan. Tidak sedikit pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba yang berproses dalam rehabilitasi dengan baik sampai dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi kembali datang untuk rehabilitasi setelah dikembalikan pada keluarga. Hal ini disebabkan karena kurangnya dukungan sosial dan keluarga.

Bagaimana bisa dikatakan bahwa dukungan sosial dan keluarga kurang? Dikatakan kurang apabila komunikasi antar anggota keluarga tidak baik, jarang sekali berbincang-bincang, ataupun jika berbicara seringkali diisi dengan kemarahan, makian, atau tidak ada komunikasi dua arah, serta tidak saling percaya antar anggota keluarga. Dukungan lingkungan sosial tidak baik? Bisa jadi karena memang tinggal di lingkungan yang beresiko tinggi, rawan kejahatan, dan banyak penyalahguna yang tinggal di sana sehingga akses ke narkoba sangat luas.

Ketika dukungan sosial dan keluarga baik, maka proses pemulihan akan berjalan dengan baik pula. Hal ini pernah penulis temui dalam sebuah komunitas masyarakat yang dengan jumlah pecandu penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi (Lebih dari 10 orang anak dengan rentang usia 6 -- 18 tahun yang menyalahgunakan bahan aditif lem). 

Pada mulanya masyarakat tak acuh pada anak-anak ini, bahkan mereka seringkali dipanggil dengan sebutan anak-anak lem. Penduduk sekitar tahu anak-anak ini adalah pecandu penyalahguna bahan aditif, namun tidak pernah memberikan upaya pertolongan dan memberikan laporan ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ataupun Puskesmas terdekat.

Hal ini terus berlangsung sampai pada akhirnya anak-anak tersebut diciduk oleh pihak kepolisian dan dilaporkan ke BNN setempat. Pada mula dilakukan pendampingan rehabilitasi, beberapa anggota keluarga mengemukakan kalimat "saya sudah putus asa, biarlah dia mati saja daripada terus membebani dan menyusahkan keluarga", sedih sekali mendengarnya. 

Namun seiring waktu berjalan, proses rehabilitasi dilaksanakan, tidak hanya anak-anak pecandu penyalahguna ini yang diberi pendampingan, namun juga kelurga dan lingkungan sekitar, sampai pada akhir program berjalan, tidak ada lagi panggilan anak-anak lem yang dilontarkan. Wajah-wajah ceria khas anak-anak kembali tampak ditengah kerasnya kehidupan mereka, alih-alih tatapan kosong, mata yang merah, serta ekspresi wajah datar yang mulanya kami temukan.

Sangat tidak mudah menjalani proses pemulihan, menjalani rehabilitasi tidak gampang. Namun tidak ada yang perlu ditakutkan. Semua layanan diberikan gratis, oleh profesional dan diberikan sesuai dengan kebutuhan perorangan. Selain itu juga mendapatkan jaminan dari negara, jika melaporkan diri karena ingin ikut rehabiliitasi tidak akan di bui (beda cerita ya jika kamu bukan pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba tapi kamu pengedarnya ).

Referensi

DiClemente, C.C. 2006. Addiction and Change: How Addictions Develop and Addicted People Recover. New York. The Guilford Press.

puslitdatin.bnn.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun