Dasar hukum yang dapat menjerat pelaku grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengancam pelaku eksploitasi seksual anak dengan pidana penjara maksimum 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimum 200 juta Rupiah. Namun, pasal UU Perlindungan Anak tersebut belum mengakomodir hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi seksual anak secara online. Oleh karena itu, munculah pasal-pasal dalam UU ITE, salah satunya Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang dibuat untuk menjerat pelaku yang melakukan kejahatannya dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan informatika. Begitu pula dengan UU Pornografi, beberapa pasal dirancang untuk secara khusus melindungi anak dari eksploitasi seksual, misalnya Pasal 34 UU Pornografi mengancam pelaku yang menjadikan anak sebagai model atau objek pornografi, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 5 milyar Rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H