Mohon tunggu...
Novi Enjelina Putri
Novi Enjelina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak serta kesetaraan gender

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Child Grooming sebagai Modus Baru Pelecehan Seksual dari Segi Kriminologi

6 Oktober 2023   16:30 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:32 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
canva: Child grooming 

Dasar hukum yang dapat menjerat pelaku grooming dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengancam pelaku eksploitasi seksual anak dengan pidana penjara maksimum 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimum 200 juta Rupiah. Namun, pasal UU Perlindungan Anak tersebut belum mengakomodir hukuman bagi pelaku yang melakukan tindakan eksploitasi seksual anak secara online. Oleh karena itu, munculah pasal-pasal dalam UU ITE, salah satunya Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang dibuat untuk menjerat pelaku yang melakukan kejahatannya dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan informatika. Begitu pula dengan UU Pornografi, beberapa pasal dirancang untuk secara khusus melindungi anak dari eksploitasi seksual, misalnya Pasal 34 UU Pornografi mengancam pelaku yang menjadikan anak sebagai model atau objek pornografi, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 5 milyar Rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun