Mohon tunggu...
Noviendra Fando
Noviendra Fando Mohon Tunggu... -

mahasiswa komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menghilangkan Budaya Merokok di Area Kampus

20 September 2012   14:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:09 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta-Jumlah perokok bahwa kebiasaan masyarakat saat ini tidak luput dari merokok. Kebiasaan tersebut tidak hanya bagi para remaja, mahasiswa atau mereka yang sudah bekerja saja, bahkan sudah mewabah pada anak kecil (seperti beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya). Namun, jumlah terbanyak yang mengkonsumsi rokok terdapat pada kalangan mahasiswa.

Saat ini beberapa Universitas saat ini sudah memberlakukan kebijakan tentang “Larangan Merokok di Area Kampus”, ini di tujukan tidak hanya untuk kebersihan dan kesehatan saja tapi juga menjadikan kampus sebagai bebas asap rokok. Salah satunya yaitu kampus II Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta.

Kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan bagi mahasiswa saja, tapi juga pada pegawai kampus dan dosen, kebijakan tersebut mulai di efektifkan pada awal september 2012. “Kita akan membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau dan mengawasi aturan ini yang terdiri dari perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan dari pengamanan dan juga perwakilan dari mahasiswa juga kita libatkan”, ujar Dekan Fakultas FISIP UPN Asep Saepudin, Kamis (20/9).

Perwakilan dari mahasiswa hanya dilibatkan sebatas sosialiasi atau mengingatkan saja, ini ditujukan agar tidak terjadi gesekan antar mahasiswa, dan apabila masih dilanggar maka mahasiswa berhak untuk melaporkan kepada pengawas.

“Bagi mahasiswa dan pegawai kampus yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pihak fakultas. Untuk mahasiswa: 1) berupa teguran, 2) skorsing seminggu, 3) skorsing dua minggu bahkan bisa tidak boleh mengikuti ujian. Sedangkan untuk pegawai kampus: 1) peringatan secara lisan dari Dekan, 2) peringatan tertulis sebagai perbuatan tidak baik, 3) penilaian DP3 pada unsur kesetiaan dan tanggung jawab”, tambahnya.

Meskipun target waktu yang ditentukan oleh Dekan paling lama satu semester, tapi kebijakan tersebut ternyata sudah mulai tercapai, terbukti sejak direalisasikannya kebijakan tersebut pada bulan Juli 2012 sampai sekarang sudah mulai berkurang atau bahkan tidak ditemukan mahasiswa yang merokok di area kampus.

Menurut Agung mahasiswa FISIP UPN, "Bila di lihat dari tahun sebelumnya memang jauh mengalami perubahan, dimana saat ini jauh lebih bersih. Sudah jarang ditemukan mahasiswa yang merokok di area kampus, dan diharapkan ini akan berlanjut seterusnya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun