Mohon tunggu...
Novi Diah Haryanti
Novi Diah Haryanti Mohon Tunggu... -

Penikmat dan pengajar sastra di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lindungi Hak Kami sebagai Konsumen dan Nasabah Bank: Mempertanyakan SOP transaksi perbankan di Indomaret

11 Januari 2016   16:12 Diperbarui: 12 Januari 2016   13:32 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tak hanya soal PIN dan tanda tangan, kasir yang bertugas saat itu seharusnya curiga karena si pencopet melakukan transaksi dua kali. Pertama tentu saja, pencopet melakukan uji coba dengan bertransaksi sebesar Rp.172.000, jumlah tersebut digunakan untuk membeli rokok. Setelah lolos dengan mudah, si pencopet langsung meminta kasir membeli rokok dalam jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebesar Rp. 1.128.0000. Sila Anda bayangkan, 1,3 juta hanya untuk membeli rokok!

Kejadian tersebut memperlihatkan betapa lemahnya keamaan bertransaksi di Indomaret. Sekali lagi! Apakah tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai transaksi nontunai di Indomaret sehingga kasir meloloskan begitu saja setiap customer yang berbelanja.

Tentu saja ini bukan sepenuhnya salah Indomaret, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut andil dalam lemahnya keamanan bertransaksi dengan kartu (debit/kartu kredit). Seandainya saja, seluruh mesih EDC sudah menggunakan PIN, maka nasabah bank yang kehilangan kartu ATM/Kartu Kredit, baik karena kecopetan, jatuh, tertinggal, dllnya, tidak akan merasa was-was karena uang yang terdapat dalam rekening, aman. Sayangnya, hingga saat ini belum seluruh mesih EDC mewajibkan PIN, baik untuk debit ataupun kredit. Imbuan untuk mengurangi uang tunai dan beralih ke uang elektronik, rasanya tidak sejalanan dengan tingkat keamanan yang ada.

Terkait peristiwa yang menimpa saya di akhir 2015, saya (lewat suami) telah berusaha menghubungi pihak Indomaret untuk mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, pun dengan pihak ke pihak bank. Pihak Indomaret yang sebelumnya berjanji akan membantu “mengurus” hal tersebut, seolah lepas tanggan setelah memberi kami rekaman CCTV pencopet yang melakukan transaksi.

Sebagai warga negara, saya pun sudah melakukan laporan tindak pidana (pencopetan), ke Polres Kebayoran Lama pada 21 Desember 2015. Tapi ya, apalah arti kasus kecopetan saya jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang lebih berat. Jika sudah begini, maka nasabahlah yang paling dirugikan. Selain rasa trauma menggunakan dan membawa kartu kredit, saya juga harus membayar tagihan yang seharusnya tidak ditagihkan ke saya.

Link di bawah ini merupakan rekaman CCTV pencopet di Indomaret.

 

https://www.youtube.com/watch?v=0UToVSYuPjE

Novi Diah Haryanti

Dosen UIN Syarif Hidatullah Jakarta
Nasabah BNI yang (dulunya) suka berbelanja di Indomaret.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun