Mohon tunggu...
Novida Rahmawati
Novida Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan

17 Desember 2023   20:29 Diperbarui: 17 Desember 2023   22:26 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa negara yaitu selain sebagai bahasa persatuan (bahasa nasional),bahasa Indonesia juga sebagai satu-satunya bahasa resmi secara nasional di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. 

Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yang dijunjung oleh segenap bangsa Indonesia.Hal ini tercermin pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjungjung bahasa persatuan,bahasa Indonesia. 

Bahasa Indonesia juga menjadi ekspresi dari kebebasan dan persaamaaan diantara sesama manusia. Maka benar seperti dikatakan Ben Anderson (2000) dalam Kuasa Kata: Jelajah Budaya-Budaya Politik di Indonesia, bahwa fungsi publik utama bahasa Indonesia terletak dalam perannya sebagai pemersatu, Bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat ekspresi dari nasionalisme, tapi juga aspirasi tentang Indonesia. Dalam dunia kolonial yang hirarkis (dan rasis).

Pada masa Revolusi 1945-1949, bahasa Indonesia menjadi bahasa perlawanan dan ekspresi menolak kedatangan Belanda. Karena itu di era revolusi kemerdekaan, bahasa Indonesia menjadi bahasa anak muda dan pemberontakan.

Peran bahasa Indonesia juga merupakan alat penghubung antar masyarakat, antar daerah dan antar budaya. Dengan demikian menyadarkan kita bahwa adanya bahasa nasional ini kita dapat berhubungan dan berkomunikasi satu sama lain tanpa merisaukan perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa satu sama lain.  

Mutualisme Bahasa Indonesia dan pergerakan nasional kemudian direspon oleh pemerintah kolonial dengan membuat aturan hukum persdelict, yang intinya penguasa bisa melakukan kriminalisasi atas jurnalis dan media yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara kolonial.


Pada masa penjajahan Jepang, derajat bahasa Indoenesia dinaikkan sebagai bahasa resmi dalam birokrasi menggantikan Bahasa Belanda. Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi di sekolah-sekolah dan perkantoran.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun