Sebelumnya terkait larangan ekspor ini telah ada sejak 10 tahun lalu. Dan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Mengapa sekarang diperbolehkan lagi ya? Apakah benar alasan yang dikatakan di atas alasan dari berlakunya kembali izin ekspor pasir laut ini? Disi lain pemerintah juga mengungkapkan tidak semua daerah boleh di ekspor pasirnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!