Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu menuai kritik dari banyak pihak khususnya pada pasal 9 ayat (2) huruf (d), ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. Pasalnya berarti dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Pengerukan pasir ini dinilai dapat merusak ekosistem dari pantai dan berpotensi menimbulkan abrasi. Namun juru bicara dari kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikutip dari BBC Indonesia DALAM wawancaranya ia mengatakan bahwa justru pemerintah ingin menyehatkan kembali daerah pesisir.
"Sesuai dengan amanat dari UU laut, maka KKP harus melakukan pengambilan, pengelolaan terhadap sedimentasi itu supaya kembali dipulihkan pada setiap, sehingga laut kita menjadi sehat," ujar Wahyu Muryadi.
Ia menegaskan peraturan baru ini bahwa peraturan baru ini tidak akan menimbulkan kerusakan pada ekosistem perairan. Justru ia mengatakan bahwa justru pemerintah ingin menyehatkan kembali daerah pesisir. Wahyu muryadi menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengambil pasir-pasir yang ada di pulau, seperti yang ada di benak kebanyakan masyarakat.
Tetapi bisa saja proses sedimentasi dilakukan di dasar laut atau area lainnya selain pesisir.
Alasan Mengapa pemerintah buka izin ekspor pasir ini
Bahaya bagi kapal dan pelayaran
Alasan pemerintah mengizinkan sedimentasi ini diungkapkan oleh menteri ESDM Arifin Tasrif
Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut.
"Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," kata Menteri ESDM, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).
Menurut penjelasan dari menteri ESDM itu sedimen yang terjadi di dasar laut membuat adanya pendangkalan alur yang mana akan berakibat berbahaya bagi kapal-kapal nelayan yang berlayar. Seperti banyak terjadi dekat lintas selat malaka hingga selat antara Batam dan Singapura.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi juga menjadi salah satu adanya peraturan baru ini karena pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Lebih baik sedimen yang berupa lumpur itu lebih menguntungkan ketika di ekspor keluar negeri daripada menumpuk dan membahayakan pelayaran.