ALTERNATIF SOLUSI
      Penyelenggaran Pendidikan anak usia dini secara holistik integratif penting untuk di kaji karena akan memunculkan komunikasi yang baik antara semua pihak yakni antara orang tua dengan sekolah, orang tua satu dengan orang tua yang lainnya, dan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak (Laila dalam (Yulianto et al., 2016).
      Perpres No. 60 Tahun 2013 merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas PAUD di Indonesia. Dengan pendekatan holistik dan integratif, diharapkan anak-anak usia dini dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, siap menghadapi masa depan dengan bekal yang kuat. Implementasi yang efektif memerlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, agar tujuan mulia dari kebijakan ini dapat tercapai. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif memiliki prinsip sebagai berikut: Pertama, pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi; Kedua, pelayanan yang berkesinambungan; Ketiga, pelayanan yang non diskriminasi; Keempat, pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat; Kelima, partisipasi masyarakat; Keenam, berbasis budaya yang konstruktif; dan Ketujuh, tata kelola pemerintahan yang baik.
      Pengasuhan anak-anak yang mengacu pada kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak. Secara lebih umum istilah ini, merujuk pada berbagai gagasan dan praktek yang berkaitan dengan pengasuhan anak. Lembaga-lembaga pemerintah sejak lama telah terlibat dalam kegiatan ini. Khususnya bagi keluarga-keluarga yang alasannya tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan anak dengan baik. Sekarang perhatian terhadap penanggulangan kekerasan pada anak-anak baik secara fisik maupun seksual kian meningkat. Sehubungan dengan keprihatinan besarnya resiko tersebut maka pemerintah terdorong untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat, dengan berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikann anak usia dini. Seiring dengan itu, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya penjaminan mutu penyelenggaraan melalui layanan pendidikan anak usia dini dengan membuat aturan dan pedoman yang memberikan arahan yang jelas, agar pelayanan pendidikan yang terselenggara sesuai dengan standar yang ditetapkan.
      Meskipun implementasi Perpres No. 60 Tahun 2013 menghasilkan beberapa pencapaian positif, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan akan fasilitas pendukung yang lebih baik. Upaya terus dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan keberlanjutan program ini dalam jangka panjang. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua, diharapkan implementasi Perpres No. 60 Tahun 2013 dapat menjadi contoh yang sukses dalam mewujudkan pendidikan anak usia dini yang holistik dan berkualitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sejak dini, siap menghadapi masa depan yang lebih baik.
      Partisipasi  orang  tua  dalam  pelaksanaan  holistik  integratif  dapat  dilihat  dari  bentuk kesediaan orang tua untuk terlibat selama proses pelaksanaan juga sudah baik. Hal ini terlihat dari  partisipasi  yang  diberikan  oleh  orang tua  seperti memberikan  sumbangan  gagasan  serta menyiapkan menu makan bersama untuk anak antar-jemput anak, membantu mengawasi anak dalam  kegiatan di  sekolah,  turut  mengantar  saat ada  kegiatan di  luar  sekolah,  melaksanakan kegiatan parenting yang disepakatibersama serta menyediakan dana untuk kegiatan yang akan dilakukan (Rahmat, et.al, 2023).
      Selain itu juga adanya PAUD Holistik Inetgratif agar kebutuhan esensial dari si anak dapat terpenuhi yang meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi anak, pengasuhan anak, layanan perlindungan dan kesejahteraan anak. Pemberian layanan untuk kebutuhan dasar bagi anak yang dilakukan secara utuh dan terpadu (holistik-integratif) tersebut bagi anak usia dini, di lingkungan masyarakat Indonesia diberikan melalui adanya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Bina Keluarga Balita (BKB), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan berbagai kelompok usia dan kegiatan (Sugian, et.al 2021).
      Pendidikan  anak  usia  dini  tidak  dapat  dilaksanakan  secara  tersendiri  dengan hanya  satu  aspek  yang  diajarkan  tetapi  memerlukan  kesatuan  daribeberapa  aspek kebutuhan  anak  yang  terintegrasi  agar  anak  dapat  tumbuh  dan  berkembang  menjadi anak  yang  sehat,  cerdas,  ceria  dan  berakhlak  mulia. Dengan  cara  ini,  tujuan  PAUD untuk  membentuk  anak  yang  berkualitas,  anak  yang  tumbuh  dan  berkembang  sesuai dengan  tingkat  perkembangannya,  sehingga  memiliki  kesiapan  yang  optimal  di  dalam memasuki  pendidikan  dasar.  Serta  mengarungi  kehidupan  di  masa  dewasa  yang  akan tercapai dengan maksimal apabila kebutuhan esensial anak usia dini tidak terpenuhi.
Layanan Pendidikan
      Layanan pendidikan sebagai layanan dasar yang diselenggarakan di satuan PAUD untuk mengembangkan berbagai potensi anak yang mencakup nilai-nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, Bahasa, social-emosional, dan seni (Kemendikbud, 2015.
Layanan Kesehatan, Gizi dan Perawatan