Mohon tunggu...
Novia Rahmadani
Novia Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Halo! Saya Novia Rahmadani, seorang mahasiswa bersemangat di dunia hukum yang selalu mencari pemahaman lebih dalam tentang keadilan dan sistem hukum. Saat ini, saya tengah menapaki perjalanan akademis saya di jurusan hukum, di mana setiap mata kuliah dan pengalaman di luar kelas menjadi lapisan berharga dalam pembentukan pemahaman saya. Sebagai individu yang selalu haus pengetahuan, blog ini adalah wadah di mana saya dapat berbagi pandangan, pemikiran, dan pengetahuan terbaru seputar dunia hukum. Saya berkomitmen untuk menggali isu-isu kontemporer, memberikan analisis mendalam, dan mengajak pembaca untuk merenung bersama tentang perubahan hukum dan tantangan sosial yang terus berkembang. Terima kasih sudah bergabung dalam perjalanan saya di dunia hukum melalui blog ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pentingnya Mendaftarkan Hak Merek Dagang bagi UMKM di Kantin UPN

9 Desember 2023   15:30 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi wawancara dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri

Pada hari Rabu 29 November 2023 lalu, kami selaku Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pembangunan "Veteran" Jakarta (FH UPNVJ), yang terdiri dari Niken Dwi Amanda (011), Fidda Nazli Azzahra (020), Novia Rahmadani (031), Hilyah Az Zahra (040) dan Lazarus (082) telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang serta kunjungan wawancara kepada salah satu UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kegiatan tersebut dilakukan di Kantin Universitas Pembangunan Veteran Jakarta tepatnya pada Kantin Mie Ayam, Bakso, Ketoprak, Gado-gado, dan Soto Mie. Dengan adanya kegiatan ini, kelompok kami mengharapkan adanya manfaat dan memberikan dampak langsung kepada UMKM yang belum mendaftarkan merek usahanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI).

Usaha Mikro Kecil Menengah, atau biasanya memiliki singkatan UMKM merupakan suatu usaha atau kegiatan perekonomian yang di bangun perseorangan atau kelompok dengan skala kecil. Biasanya UMKM ini memiliki karyawan dan pengelolaan usahanya secara individu, keluarga ataupun kelompok. UMKM juga dapat dikatakan memiliki modal usaha yang terbatas untuk itu, dengan ciri-ciri tersebut sudah dapat dikatakan sebagai usaha mikro dan menengah. Mereka yang menjalankan kegiatan ekonomi UMKM dengan modal yang terbatas, serta kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang usahanya sering kali tidak mengetahui agar usahanya dapat berjalan dengan lancar dan berdiri kokoh jika suatu saat usaha tersebut ingin membuka cabang. Salah satu pondasi kokoh dalam usaha mereka adalah dengan mendaftarkan hak merek dagang. Hak merek dagang, merujuk pada hak eksklusif untuk menggunakan suatu merek tertentu dalam aktivitas perdagangan. Ini memberikan pemilik merek keuntungan dalam membedakan produk atau layanan mereka dari yang lain di pasaran, menciptakan identitas yang kuat, dan melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Pendaftaran hak merek dagang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan identitas yang unik sehingga membedakannya dari pesaing di pasar. Selain itu, Pendaftaran merek dagang memberikan pemilik hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain. 

Permasalahan bagi Pemilik UMKM terkait Hak Merek Dagang

Dokumentasi wawancara dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri
Dokumentasi wawancara dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri

Dalam sesi wawancara yang kami lakukan pada hari Rabu, 29 November 2023 terhadap Mas Rizky yang merupakan pedagang UMKM yang menjual  mie ayam, bakso, ketoprak, gado-gado dan soto mie di Kantin UPNVJ. Mas Rizky bercerita bahwasannya untuk usahanya ini belum mempunyai merek dagang, jadi selama berjualan di Kantin UPNVJ ini konsumen hanya mengenal usaha Mas Rizky sebagai outlet yang menjual mie ayam, bakso, ketoprak, gado-gado dan soto mie. Hal ini akan berpengaruh untuk menunjang kegiatan usaha yang dijalankannya. 

Menurut hasil wawancara, pemilik UMKM kesulitan mengakses informasi terkait dengan persyaratan pendaftaran merek, informasi tersebut seringkali tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga membuat pemilik UMKM kesulitan memahaminya. Hal ini membuat pemilik UMKM mengurungkan niatnya untuk membuat serta mendaftarkan Hak Merek Dagang mereka. Pemilik UMKM juga beranggapan bahwa merek dagang hanya dibutuhkan oleh usaha yang besar dan sudah memiliki nama. Kendala-kendala tersebut akan berdampak pada bagi usaha UMKM, yaitu: 

  1. Pemilik UMKM akan sulit untuk membedakan diri dari pesaing di pasar. Merek dagang yang terdaftar dapat memberikan identitas unik kepada bisnis dan membantu dalam membangun citra positif di mata konsumen.

  2. Merek dagang yang terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan, seperti dalam penjualan atau lisensi. Tanpa merek dagang, pemilik usaha mungkin tidak dapat memaksimalkan potensi nilai mereknya.

  3. Tanpa adanya merek dagang serta pendaftaran merek dagang, pemilik usaha mungkin menghadapi ketidakpastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan mereknya. 

Dalam hal ini sangat diperlukan kesadaran pemilik UMKM bahwasannya dengan adanya merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum bagi usaha UMKM, sehingga mereka dapat bersaing dengan usaha lain yang sejenis. 

Solusi untuk Pemilik UMKM

Dalam rangka sosialisasi yang telah kami lakukan sebagai mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional"Veteran" Jakarta (FH UPNVJ) kepada salah satu Pemilik UMKM di kantin UPNVJ mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang, kami ingin memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM terkait kesulitan dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Berdasarkan informasi yang kami temukan, berikut adalah solusi yang dapat kami berikan:

  1. Penyediaan Informasi yang Lengkap dan Jelas: Diperlukan upaya untuk menyediakan informasi yang lengkap dan jelas terkait dengan persyaratan pendaftaran merek dagang. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta lembaga terkait lainnya

  2. Fasilitasi dan Bantuan dalam Proses Pendaftaran: UMKM perlu didorong untuk memanfaatkan fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pendaftaran merek dagang. Hal ini termasuk dalam hal penyediaan surat rekomendasi UMKM binaan atau surat keterangan UMKM binaan dinas, yang merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran merek dagang

  3. Kesadaran akan Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang: Pentingnya kesadaran pemilik UMKM akan manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh pendaftaran merek dagang perlu terus disosialisasikan. Hal ini termasuk dalam hal perlindungan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari merek dagang yang terdaftar.

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan pemilik UMKM akan semakin menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi usaha mereka. Dengan menggabungkan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan pemilik UMKM akan lebih mudah memahami proses pendaftaran merek dagang dan merasakan manfaatnya. Kesadaran ini dapat meningkatkan daya saing UMKM, melindungi hak-hak mereka, dan memperkuat fondasi bisnis mereka di pasar.

Kesimpulan

Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan oleh kami selaku mahasiswa/i Fakultas Hukum UPNVJ mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang telah memberikan pemahaman yang mendalam kepada UMKM, seperti Mas Rizky mengenai manfaat perlindungan hukum dan ekonomi yang diperoleh dari pendaftaran merek dagang. Sosialisasi ini telah membantu UMKM, seperti Mas Rizky untuk memahami bahwa pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap merek mereka, baik dari segi penggunaan oleh pihak lain maupun dari segi persaingan usaha. Selain itu, pendaftaran merek dagang juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, seperti meningkatkan daya saing produk dan jasa UMKM, membuka peluang untuk memperluas pasar, dan meningkatkan nilai jual merek.

Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Kendala-kendala tersebut antara lain pemilik UMKM mengalami kesulitan mengakses informasi pendaftaran merek yang sering tidak jelas atau lengkap yang menyebabkan mereka enggan mendaftarkan Hak Merek Dagang, kemudian kurangnya kesadaran pemilik UMKM akan pentingnya pendaftaran merek, karena mereka beranggapan bahwa Hak Merek Dagang hanya dibutuhkan oleh usaha yang besar dan sudah memiliki nama. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif dari berbagai pihak, seperti penyediaan informasi pendaftaran merek dagang yang lengkap dan jelas, fasilitasi pendaftaran oleh pemerintah, dan peningkatan kesadaran tentang manfaat pendaftaran merek melalui sosialisasi. Dengan demikian, diharapkan UMKM diharapkan semakin banyak UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya agar dapat membedakan diri dari para pesaing, serta mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan untuk bersaing dan berkembang di pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun