Dalam rangka sosialisasi yang telah kami lakukan sebagai mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional"Veteran" Jakarta (FH UPNVJ) kepada salah satu Pemilik UMKM di kantin UPNVJ mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang, kami ingin memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM terkait kesulitan dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Berdasarkan informasi yang kami temukan, berikut adalah solusi yang dapat kami berikan:
Penyediaan Informasi yang Lengkap dan Jelas: Diperlukan upaya untuk menyediakan informasi yang lengkap dan jelas terkait dengan persyaratan pendaftaran merek dagang. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh pihak terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta lembaga terkait lainnya
Fasilitasi dan Bantuan dalam Proses Pendaftaran: UMKM perlu didorong untuk memanfaatkan fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pendaftaran merek dagang. Hal ini termasuk dalam hal penyediaan surat rekomendasi UMKM binaan atau surat keterangan UMKM binaan dinas, yang merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran merek dagang
Kesadaran akan Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang: Pentingnya kesadaran pemilik UMKM akan manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh pendaftaran merek dagang perlu terus disosialisasikan. Hal ini termasuk dalam hal perlindungan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek, serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari merek dagang yang terdaftar.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan pemilik UMKM akan semakin menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi usaha mereka. Dengan menggabungkan pendekatan-pendekatan ini, diharapkan pemilik UMKM akan lebih mudah memahami proses pendaftaran merek dagang dan merasakan manfaatnya. Kesadaran ini dapat meningkatkan daya saing UMKM, melindungi hak-hak mereka, dan memperkuat fondasi bisnis mereka di pasar.
Kesimpulan
Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan oleh kami selaku mahasiswa/i Fakultas Hukum UPNVJ mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang telah memberikan pemahaman yang mendalam kepada UMKM, seperti Mas Rizky mengenai manfaat perlindungan hukum dan ekonomi yang diperoleh dari pendaftaran merek dagang. Sosialisasi ini telah membantu UMKM, seperti Mas Rizky untuk memahami bahwa pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap merek mereka, baik dari segi penggunaan oleh pihak lain maupun dari segi persaingan usaha. Selain itu, pendaftaran merek dagang juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, seperti meningkatkan daya saing produk dan jasa UMKM, membuka peluang untuk memperluas pasar, dan meningkatkan nilai jual merek.
Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Kendala-kendala tersebut antara lain pemilik UMKM mengalami kesulitan mengakses informasi pendaftaran merek yang sering tidak jelas atau lengkap yang menyebabkan mereka enggan mendaftarkan Hak Merek Dagang, kemudian kurangnya kesadaran pemilik UMKM akan pentingnya pendaftaran merek, karena mereka beranggapan bahwa Hak Merek Dagang hanya dibutuhkan oleh usaha yang besar dan sudah memiliki nama. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif dari berbagai pihak, seperti penyediaan informasi pendaftaran merek dagang yang lengkap dan jelas, fasilitasi pendaftaran oleh pemerintah, dan peningkatan kesadaran tentang manfaat pendaftaran merek melalui sosialisasi. Dengan demikian, diharapkan UMKM diharapkan semakin banyak UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya agar dapat membedakan diri dari para pesaing, serta mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan untuk bersaing dan berkembang di pasar.