Mohon tunggu...
Novia Rahmadani
Novia Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Halo! Saya Novia Rahmadani, seorang mahasiswa bersemangat di dunia hukum yang selalu mencari pemahaman lebih dalam tentang keadilan dan sistem hukum. Saat ini, saya tengah menapaki perjalanan akademis saya di jurusan hukum, di mana setiap mata kuliah dan pengalaman di luar kelas menjadi lapisan berharga dalam pembentukan pemahaman saya. Sebagai individu yang selalu haus pengetahuan, blog ini adalah wadah di mana saya dapat berbagi pandangan, pemikiran, dan pengetahuan terbaru seputar dunia hukum. Saya berkomitmen untuk menggali isu-isu kontemporer, memberikan analisis mendalam, dan mengajak pembaca untuk merenung bersama tentang perubahan hukum dan tantangan sosial yang terus berkembang. Terima kasih sudah bergabung dalam perjalanan saya di dunia hukum melalui blog ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pentingnya Mendaftarkan Hak Merek Dagang bagi UMKM di Kantin UPN

9 Desember 2023   15:30 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi team penulis dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri

Pada hari Rabu 29 November 2023 lalu, kami selaku Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pembangunan "Veteran" Jakarta (FH UPNVJ), yang terdiri dari Niken Dwi Amanda (011), Fidda Nazli Azzahra (020), Novia Rahmadani (031), Hilyah Az Zahra (040) dan Lazarus (082) telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang serta kunjungan wawancara kepada salah satu UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kegiatan tersebut dilakukan di Kantin Universitas Pembangunan Veteran Jakarta tepatnya pada Kantin Mie Ayam, Bakso, Ketoprak, Gado-gado, dan Soto Mie. Dengan adanya kegiatan ini, kelompok kami mengharapkan adanya manfaat dan memberikan dampak langsung kepada UMKM yang belum mendaftarkan merek usahanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI).

Usaha Mikro Kecil Menengah, atau biasanya memiliki singkatan UMKM merupakan suatu usaha atau kegiatan perekonomian yang di bangun perseorangan atau kelompok dengan skala kecil. Biasanya UMKM ini memiliki karyawan dan pengelolaan usahanya secara individu, keluarga ataupun kelompok. UMKM juga dapat dikatakan memiliki modal usaha yang terbatas untuk itu, dengan ciri-ciri tersebut sudah dapat dikatakan sebagai usaha mikro dan menengah. Mereka yang menjalankan kegiatan ekonomi UMKM dengan modal yang terbatas, serta kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang usahanya sering kali tidak mengetahui agar usahanya dapat berjalan dengan lancar dan berdiri kokoh jika suatu saat usaha tersebut ingin membuka cabang. Salah satu pondasi kokoh dalam usaha mereka adalah dengan mendaftarkan hak merek dagang. Hak merek dagang, merujuk pada hak eksklusif untuk menggunakan suatu merek tertentu dalam aktivitas perdagangan. Ini memberikan pemilik merek keuntungan dalam membedakan produk atau layanan mereka dari yang lain di pasaran, menciptakan identitas yang kuat, dan melindungi merek dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Pendaftaran hak merek dagang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan identitas yang unik sehingga membedakannya dari pesaing di pasar. Selain itu, Pendaftaran merek dagang memberikan pemilik hak eksklusif dan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain. 

Permasalahan bagi Pemilik UMKM terkait Hak Merek Dagang

Dokumentasi wawancara dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri
Dokumentasi wawancara dengan pemilik UMKM (29/11)/Dokpri

Dalam sesi wawancara yang kami lakukan pada hari Rabu, 29 November 2023 terhadap Mas Rizky yang merupakan pedagang UMKM yang menjual  mie ayam, bakso, ketoprak, gado-gado dan soto mie di Kantin UPNVJ. Mas Rizky bercerita bahwasannya untuk usahanya ini belum mempunyai merek dagang, jadi selama berjualan di Kantin UPNVJ ini konsumen hanya mengenal usaha Mas Rizky sebagai outlet yang menjual mie ayam, bakso, ketoprak, gado-gado dan soto mie. Hal ini akan berpengaruh untuk menunjang kegiatan usaha yang dijalankannya. 

Menurut hasil wawancara, pemilik UMKM kesulitan mengakses informasi terkait dengan persyaratan pendaftaran merek, informasi tersebut seringkali tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga membuat pemilik UMKM kesulitan memahaminya. Hal ini membuat pemilik UMKM mengurungkan niatnya untuk membuat serta mendaftarkan Hak Merek Dagang mereka. Pemilik UMKM juga beranggapan bahwa merek dagang hanya dibutuhkan oleh usaha yang besar dan sudah memiliki nama. Kendala-kendala tersebut akan berdampak pada bagi usaha UMKM, yaitu: 

  1. Pemilik UMKM akan sulit untuk membedakan diri dari pesaing di pasar. Merek dagang yang terdaftar dapat memberikan identitas unik kepada bisnis dan membantu dalam membangun citra positif di mata konsumen.

  2. Merek dagang yang terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan, seperti dalam penjualan atau lisensi. Tanpa merek dagang, pemilik usaha mungkin tidak dapat memaksimalkan potensi nilai mereknya.

  3. Tanpa adanya merek dagang serta pendaftaran merek dagang, pemilik usaha mungkin menghadapi ketidakpastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan mereknya. 

Dalam hal ini sangat diperlukan kesadaran pemilik UMKM bahwasannya dengan adanya merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum bagi usaha UMKM, sehingga mereka dapat bersaing dengan usaha lain yang sejenis. 

Solusi untuk Pemilik UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun