Masih ingat? Saat netizen sempat mengumandangkan seruan agar penggunaan seragam sekolah dikembalikan seperti dahulu. Hal ini menjadi trending di Twitter sekitar bulan Agustus 2022.
Hal ini dipicu oleh kasus di Bantul, Yogyakarta, dimana seorang siswi diduga telah dipaksa untuk menggunakan jilbab ke sekolah. Siswi tersebut dikabarkan depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab.
Menanggapi hal tersebut, maka netizen berseru "Kembalikan Standar Seragam Sekolah Negeri Kayak Dulu". Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab.
Namun perlahan seruan ini tenggelam, tak terdengar lagi kelanjutan ceritanya. Padahal cukup banyak warga twitter yang kala itu menyolek akun kemendikbud.
Waktu mendengar seruan tersebut, jujur saja saya pribadi sangat setuju. Saya adalah generasi 90an yang masih sempat merasakan menggunakan seragam SMP dan SMA dengan rok sebatas lutut.
Tampilan seragam yang sudah turun-temurun memang seperti itu, menjadi kebanggaan tersendiri ketika kami dapat mengenakannya. Tampilan tersebut kami anggap sebagai identitas anak bangsa.
Mulai tahun ajaran 2003, yang kala itu saya duduk di kelas 2 SMP, untuk pertama kalinya sekolah kami yang merupakan sekolah negeri menerapkan aturan wajib berpakaian panjang, hanya di hari Jumat bagi siswa-siswi yang beragama Islam.
Untuk siswanya mengenakan atasan baju koko putih dengan celana biru panjang, sementara siswinya mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rok biru panjang yang dilengkapi jilbab putih.
Sekolah kami menerapkan aturan tersebut untuk memaknai hari Jumat sebagai hari yang istimewa, karena hari tersebut juga dilaksanakan sholat Jumat. Serta melatih para siswi yang muslim agar terbiasa menutup aurat.