Mohon tunggu...
Novianto Dwiatmojo
Novianto Dwiatmojo Mohon Tunggu... Freelancer - Orang Bodoh Profesional

Seorang Marketing Agent pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

30 Agustus 2012   06:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


  1. DASAR HUKUM PBB

Yang menjadi dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang Undang No. 12 tahun 1985 dan telah diubah dengan Undang Undang No. 12 tahun 1984.


  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12 tahun 1985 tentang PBB yang menjadi Objek Pajak adalah Bumi dan Bangunan

Pengertian dari Bumi  sesuai pasal 1 no. 1 dan no. 2 sebagai berikut:

·Bumi

Permukaaan bumi dan tubuh bumi yang dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalamanserta laut wilayah Indonesia.

·Bangunan

Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.Termasuk bangunan :

üJalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan

üJalan Tol

üKolam renang

üPagar mewah, taman mewah

üTempat olah raga

üGalangan kapal, dermaga

üTempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

üFasilitas lain yang memberi manfaat

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang Undang PBB terdapat berbagai Objek yang tidak dikenakan PBB yaitu :

üObjek yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan Nasional yang tidak  dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

üObjek yang digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

üObjek yang merupakan hutan lindung, hatan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah Negara yang belum dibebani oleh hak.

üObjek yang dipergunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat, berdasarkan azas perlakuan timbal balik.

üObjek yang digunakan oleh badan atau perwakilan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.



C.SUBJEK PAJAK

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PBB yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan  atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, dan atau menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Apabila subjek pajak tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak maka subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun