PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- DASAR HUKUM PBB
Yang menjadi dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang Undang No. 12 tahun 1985 dan telah diubah dengan Undang Undang No. 12 tahun 1984.
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12 tahun 1985 tentang PBB yang menjadi Objek Pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Bumi sesuai pasal 1 no. 1 dan no. 2 sebagai berikut:
·Bumi
Permukaaan bumi dan tubuh bumi yang dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalamanserta laut wilayah Indonesia.
·Bangunan
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.Termasuk bangunan :
üJalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan
üJalan Tol
üKolam renang
üPagar mewah, taman mewah
üTempat olah raga
üGalangan kapal, dermaga
üTempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
üFasilitas lain yang memberi manfaat
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang Undang PBB terdapat berbagai Objek yang tidak dikenakan PBB yaitu :
üObjek yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
üObjek yang digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
üObjek yang merupakan hutan lindung, hatan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah Negara yang belum dibebani oleh hak.
üObjek yang dipergunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat, berdasarkan azas perlakuan timbal balik.
üObjek yang digunakan oleh badan atau perwakilan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
C.SUBJEK PAJAK
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PBB yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, dan atau menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Apabila subjek pajak tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak maka subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H