Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:43 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MODUL 12 PROF APOLLO
MODUL 12 PROF APOLLO

MODUL 12 PROF APOLLO
MODUL 12 PROF APOLLO

Pengertian keberatan menurut Purwito & Komariah (2007:72) dapat dibagi menurut kepentingannya, yaitu:
1. Dalam arti umum, adalah ungkapan lisan maupun tertulis tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.
2. Dalam arti hukum, keberatan merupakan salah satu hak yang diberikan undang-undang untuk Wajib Pajak dalam meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta manifestasi atas ketidaksetujuan atau penolakan masyarakat/ wajib pajak terhadap
keputusan di bidang perpajakan

3. Dalam arti perpajakan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidak sesuaian terhadap penerbitan keputusan tertulis yang dibuat oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut.
4. Dalam arti administrasi keberatan merupakan suatu cara penyelesaian atas sengketa perpajakan atau sarana atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menolak atau tidak menyetujui keputusan pejabat.

MASALAH YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Pasal 25
Jenis Surat Ketetapan yang Dapat Diajukan
Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya terhadap:
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
* Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
* Surat Ketetapan Pajak Nihil.
* Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
* Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga.

Administrasi Pengajuan Keberatan
* Keberatan berarti tidak setuju atau menolak keputusan yang diterbitkan oleh fiskus, dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk maksud ini. Pertama-tama menurut Undang-undang Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal (Pajak). Sedangkan di bidang Pabean: Pengguna Jasa Kepabeanan atau Pabrikan Barang Kena Cukai dapat berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan fasilitas dan pemblokiran ijin beroperasi perusahaan.
* Keberatan dilaksanakan melalui pengajuan permohonan dari Wajib Pajak atau Orang yang melakukan kegiatan kepabeanan.  Di bidang pajak, permohonan keberatan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan di bidang kepabeanan pengguna jasa kepabeanan mengajukan permohonan keberatan melalui Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan diberikan tanda terima 

* Tata Cara pengajuan keberatan seperti diatur dalam masing-masing undang-undang seperti Pasal 25 ayat (2) untuk pajak dan pasal 93 dan 93 A ayat (1) pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan untuk pabean serta Pasal 41 ayat (2) untuk cukai, yang pada intinya mengatur tentang keberatan yang harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi, bea masuk atau cukai menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang jelas. Alasan yang jelas perlu dikemukakan oleh pemohon keberatan, dengan kejelasan tersebut dapat diketahui apa yang menjadi pokok sengketa sebenarnya (apakah formal atau material).
* Dapat terjadi alasan materialnya benar, tetapi alasan formalnya tidak benar. Dalam hal yang demikian ini, Wajib Pajak akan menghadapi masalah dengan aparat fiskus, karena yang akan diteliti adalah segi formalnya terlebih dahulu. Jika formal tidak memenuhi, materialnya tidak akan diperiksa.
* Pokok sengketa dalam surat keberatan merupakan inti masalah yang akan berlanjut hingga banding maupun gugatan. Apabila penentuan pokok sengketanya sudah tidak benar, tidak jelas ataupun tidak tepat, baik fiskus maupun majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan apa yang disengketakan. Namun, beberapa majelis hakim cukup bijak untuk menanyakan kembali pokok sengketa sebenarnya dan dapat menerima pokok sengketa yang diajukan dalam persidangan. Ketidakjelasan pokok sengketa merupakan pertimbangan bagi fiskus untuk menolak pengajuan permohonan keberatan atau kemungkinan permohonan banding yang bersangkutan tidak perlu dijawab, kecuali kalau Fiskus ingin menginformasikan hal-hal yang benar.

1) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2) Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu)
pemungutan pajak
4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
5) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal :
1. surat ketetapan pajak dikirim

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat
Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun