Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki kelainan atau kecerdasan luar biasa. Pendidikan khusus juga dikenal sebagai pendidikan luar biasa, pendidikan spesial, atau pendidikan berkebutuhan khusus.Â
Pendidikan khusus bertujuan untuk mengatasi perbedaan dan kebutuhan khusus peserta didik. Peserta didik yang berkelainan dapat memiliki keterbatasan dalam mengikuti pendidikan karena kelainan kemampuan akademik, fungsi indera, dan/atau fisiknya. Sementara itu, peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa memiliki tingkat kemampuan berpikir (IQ) di atas rata-rata.Â
Pendidikan khusus dapat diselenggarakan di satuan pendidikan khusus, seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Selain itu, peserta didik berkebutuhan khusus juga dapat bersekolah di sekolah yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.Â
Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Selain pada satuan pendidikan khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat belajar di sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif.
dan Pendidikan inklusif itu sendiri merupakan penyelenggaraan pendidikan yang tidak memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya dalam proses pembelajaran. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif hendaknya mampu memfasilitasi setiap anak tanpa membedakan kondisi fisik, intelektual, sosial-emosional, linguistik atau kondisi lainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif sebagai suatu sistem yang memungkinkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusif.
Sekolah inklusi memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
-Menumbuh kembangkan anak secara optimal, baik bagi anak dengan kebutuhan khusus maupun tanpa berkebutuhan khususÂ
-Menciptakan lingkungan yang beragam, di mana mahasiswa dari berbagai latar belakang dan kemampuan dapat saling belajar dan tumbuh bersamaÂ
-Mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya.Â
Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah pendidikan khusus yang dirancang untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus saja . SLB merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi memiliki sistem pendidikan yang terpisah.Â
SLB memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:
-Siswa hanya terdiri dari anak berkebutuhan khusus.
-Guru memiliki keahlian khusus dalam bidang pendidikan khusus.
-Fasilitas sekolah dilengkapi dengan alat bantu belajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
-Kurikulum lebih fokus pada pengembangan keterampilan hidup dan sosial.Â
Ada beberapa jenis SLB, di antaranya:
-SLB-A untuk anak tunanetra
-SLB-B untuk anak tunarungu
-SLB-C untuk anak tuna grahita
-SLB-D untuk anak tuna daksa
-SLB-E untuk anak tuna laras
-SLB-G untuk anak tuna gandaÂ
Karena berbeda dari umumnya, maka anak-anak kebutuhan khusus tentunya membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang lebih spesifik. Untuk itu, berikut cara menangani anak berkebutuhan khusus yang bisa diterapkan, baik itu oleh orangtua, keluarga, maupun masyarakat.
Anak berkebutuhan khusus adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga, dirawat, dan dipenuhi haknya. Untuk itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat perlu menerima keberadaan anak tersebut dengan ikhlas.Â
Anak berkebutuhan khusus juga sama dengan anak lain dan dapat hidup mandiri, berprestasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. Untuk itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat wajib bertanggungjawab memenuhi hak-hak anak tersebut dalam berbagai hal , seperti bersosialisasi di lingkungan, berekreasi, dan berkegiatan lain yang bertujuan memperkenalkan anak berkebutuhan khusus dengan kehidupan di luar rumah.
Setiap anak adalah anugerah dari yang maha kuasa , setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan,percayalah bahwa anugrah dari Tuhan adalah sebaik-baiknya nya pemberian.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H