Jaksa AS, John Bash mengatakan bahwa Departemen Kehakiman memperlakukan penembakan tersebut sebagai kasus terorisme domestik, namun aparat penegak hukum federal sedang melakukan investigasi untuk mengenakan dakwaan federal hate crimes dan kejahatan bersenjata, ia tidak menyebutkan pasal terorisme.
Ada beberapa kejahatan federal yang dapat digunakan oleh jaksa dalam kasus penembakan massal, seperti pembunuhan, penyerangan, atau memiliki senjata api secara tidak sah.Â
Departemen Kehakiman dapat mengajukan undang-undang federal hate crime apabila ada bukti yang jelas tentang motif rasis. Tetapi meskipun serangan ini sering disebut sebagai terorisme domestik, penuntutan federal di bawah undang-undang terorisme AS terbatas hanya pada kasus-kasus yang melibatkan aktor atau organisasi asing.
Dengan terbatasnya pasal terorisme di AS (dengan kata lain, "hanya" menyasar terorisme Islam) dan apabila penegak hukum tidak bertindak serius untuk menangani supremasi kulit putih, maka jangan kaget jika kejadian yang sama dapat terulang kembali, baik di AS, maupun di negara-negara lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H