Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Orang Indonesia, lahir dan besar di Palembang

Penulis lepas yang tertarik dengan isu-isu seputar politik, keamanan, dan luar negeri.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Protes di Perancis dan Ancaman Runtuhnya Uni Eropa

11 Desember 2018   11:52 Diperbarui: 11 Desember 2018   11:56 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah mobil terbakar, menggambarkan betapa ricuhnya unjuk rasa di Perancis (sumber: AFP)

Perancis saat ini tengah dilanda unjuk rasa besar dan ricuh yang disebabkan kebijakan Presiden Emanuel Macron untuk menaikan pajak BBM jenis solar. Unjuk rasa yang diberi nama 'Pergerakan Jaket Kuning' atau 'Yellow-Vest Movement' dilakukan oleh pihak yang sangat terdampak dari kebijakan tersebut, terutama pengemudi mobil pengangkut barang. Jaket kuning sendiri merupakan pakaian mudah terlihat yang harus dipakai oleh setiap pengemudi mobil di Perancis untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Unjuk rasa yang dimulai pada 17 November 2018 ini pada dasarnya diawali oleh penolakan terhadap kebijakan Presiden Macron yang hendak menaikan pajak BBM jenis solar sebesar 20% pada awal tahun depan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan pembiayaan penelitian energi baru yang ramah lingkungan. Namun protes kemudian melebar, meminta kenaikan upah dan dana pensiun, penurunan pajak, serta kemudahan untuk memasuki universitas, bahkan meminta Macron mengundurkan diri dari jabatannya.

Melansir BBC, jumlah massa yang melakukan protes pada 17 November sebesar 282 ribu (73 ditangkap), kemudian pada 24 November sebesar 166 ribu (307 ditangkap), 1 Desember sebesar 136 ribu (630 ditangkap), dan terakhir pada 8 Desember sebesar 136 ribu (1220 ditangkap).

Besarnya jumlah massa dan kericuhan yang ditimbulkan, pada 10 Desember kemarin Presiden Macron melakukan konferensi pers dimana Ia berjanji menaikan upah minimum sebesar 100 per bulan (upah minimum Perancis saat ini sebesar 1,498.47 perbulan). Ia juga membatalkan rencana untuk menaikan pajak bagi pensiunan, namun Ia menolak meningkatkan pajak bagi orang kaya, karena khawatir jumlah lapangan kerja akan menurun.

Protes ini dimanfaatkan oleh musuh-musuh politik Macron untuk mengambil simpati masyarakat. Lawan politik Macron pada pemilihan presiden lalu, Marine Le Pen yang beraliran sayap kanan jauh (far-right) mengatakan kebijakan Macron yang disampaikan pada konferensi pers 10 Desember tidak mengatasi semua kesalahan yang Ia buat.

Saat ini rating Macron berada pada level 29%, level yang sangat rendah dan mempersulit sang Presiden untuk terpilih kembali pada 2022. Disisi lain, sosok sayap kanan jauh seperti Marine Le Pen yang anti-Islam, anti-Uni Eropa, dan anti-Imigrasi kemungkinan akan terpilih. Hal ini mengancam kesatuan Uni Eropa yang tebentuk pasca perang dunia kedua untuk mencegah perang dunia selanjutnya.

Kemenangan pihak sayap kanan yang berpotensi memecah Uni Eropa saat ini mulai telihat. Dimulai dari Brexit, terpilihnya partai sayap kanan di Italia sebagai mayoritas parlemen, menurunnya citra Kanselor Jerman, Angela Merkel, dan meningkatnya penolakan terhadap Imigran asal negara konflik di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa.

Perancis merupakan salah satu negara besar di Uni Eropa. Apabila negara ini dipimpin oleh sosok anti Uni Eropa, maka cepat atau lambat persatuan dan kesatuan Uni Eropa akan runtuh. Dampak keruntuhan Uni Eropa bukan hal yang ringan. Sebuah pertanyaan singkat yang dapat menjawab dampak runtuhnya Uni Eropa adalah

Dimana Perang Dunia I dan Perang Dunia II berawal, dan mengapa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun