1.) Al-QuranÂ
2.)Hadist
3.) ijtihadÂ
Ijtihad dibagi menjadi dua yaitu : Ijma dan QiyasÂ
a.) Ijma yaitu : kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan suatu hukum .
Ijma' qath'i , yaitu yang berupa perkara maklum dan jamak diketahui oleh seluruh kalangan dari umat Islam , tidak ada yang mengetahui dalam kondisi wajar dan tidak ada uzur untuk tidak mengetahui .
Ijma' dzanni, yaitu ijma' yang tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama .Â
b.) - Qiyas Al-Musawi : menqiyaskan suatu  pada sesuatu yang lain yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum/ membandingkan .
Qiyas Al-Aulawi : illat hukum yang diberi pada ashal lebih kuat diberikan pada furu' .
Contohnya : memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti orang tua .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H