Mohon tunggu...
Noviana  dwi
Noviana dwi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Noviana

Semangat pagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sumber Ajaran Agama Islam

28 September 2019   20:06 Diperbarui: 28 September 2019   20:19 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1.) Al-Quran 

2.)Hadist

3.) ijtihad 

Ijtihad dibagi menjadi dua yaitu : Ijma dan Qiyas 

a.) Ijma yaitu : kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan suatu hukum .

Ijma' qath'i , yaitu yang berupa perkara maklum dan jamak diketahui oleh seluruh kalangan dari umat Islam , tidak ada yang mengetahui dalam kondisi wajar dan tidak ada uzur untuk tidak mengetahui .

Ijma' dzanni, yaitu ijma' yang tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama . 

b.) - Qiyas Al-Musawi : menqiyaskan suatu  pada sesuatu yang lain yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum/ membandingkan .

Qiyas Al-Aulawi : illat hukum yang diberi pada ashal lebih kuat diberikan pada furu' .

Contohnya : memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti orang tua .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun