Mohon tunggu...
Novia Muyasaroh
Novia Muyasaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/mahasiswi

Jangan lupa memiliki semangat hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   20:11 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan zaman membuat banyak orang, mau tidak mau mengikuti arusnya. Terutama dikalangan remaja, perkembangan zaman sangat mempengaruhi mereka, jika remaja bisa memilah mana yang baik mana yang buruk maka perkembangan zaman bisa menjadi suatu hal yang menguntungkan. 

Tetapi perbuatan maksiat sangat sulit dihindarkan dari kehidupan remaja,  perilaku pergaulan bebas seperti mengumbar aurat, berpacaran, dll. Salah satu hal yang paling berpengaruh adalah budaya barat, akibat pergaulan gaya barat adalah menyebarnya perzinaan dimana-mana dan hal itu bukan lagi sesuatu yang tabu bagi masyarakat.  

Permasalahannya ternyata tidak hanya menyangkut masalah perbuatan zina dari para pelaku, melainkan pula menyangkut status nasib hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Penetapan asal usul anak memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan dapat diketahui hubungan nasab antara anak dan ayahnya. Status seorang anak, sah ataupun tidak sah, akan memiliki hubungan keperdataan dengan wanita yang melahirkannya.
Mengapa pernikahan wanita hamil marak di masyarakat?
Sebagian masyarakat sudah dianggap wajar pernikahan yang disebabkan hamil terlebih dahulu. Oleh karena itu jika tidak dilangsungkan pernikahan antara ke dua belah pihak maka akan menyebabkan semakin buruknya keadaan. Salah satu alasan dilaksanakan pernikahannya adalah untuk menutupi aib yang sudah terjadi di dalam keluarga tersebut. Penyebab maraknya pernikahan wanita hamil di masyarakat:

1. Meningkatnya nilai kehamilan remaja yaitu kurangnya informasi tentang seks (bahaya seks bebas) oleh para tenaga kesehatan, maraknya pornografi meningkatkan niat para remaja untuk melakukan perbuatan tersebut. Contohnya banyak remaja yang melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat yang dapat merusak masa depan mereka.

2. Faktor orang tua, yang meliputi kurangnya perhatian, kurangnya pengawasan, kurangnya kasih sayang dan pola asuh yang salah.

3. Maraknya pergaulan bebas seperti seks bebas dan lainnya yang dapat merusak masa depan para remaja saat ini. Pertemanan yang salah juga bisa berpengaruh terhadap kehidupan remaja, sehingga banyak dari mereka yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Pandangan Ulama mengenai pernikahan wanita hamil
-Abu Hanifah pun mengemukakan pendapat yang hampir sama, bahwa perkawinan wanita yang hamil adalah sah apabila ia menikah dengan pria yang menghamilinya. Adapun bagi laki-laki yang bukan menghamilinya juga tetap sah melakukan perkawinan dengan wanita hamil tersebut, akan tetapi tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai wanita tersebut melahirkan bayinya.

-Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak diwajibkan baginya masa iddah, karena iddah bertujuan menjaga nasab sehingga boleh untuk menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu masa iddah.

-Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang digauli karena zina, hukumnya adalah sama seperti halnya digauli karena syubhat, maka ia harus menjalani iddah sebagaimana ia menjalani masa iddah pada umumnya.

-Adapun Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu boleh, tetapi tidak boleh berhubungan (bersetubuh) sampai dia melahirkan.

Tinjauan sosiologis, yuridis dan religius terkait pernikahan wanita hamil

-Sosiologis:
Dampak-dampak yang akan ditimbulkan pertama, perzinahan dipandang remeh dan merupakan perbuatan yang gampang diselesaikan sehingga perbuatan zina tersebut menjadi merajalela di masyarakat. Kedua, dengan menikahkan orang yang berbuat zina tersebut, maka akan membuat hukum zina menjadi tidak berwibawa dan zina yang di lakukan tidakmempunyai hukum  dalam masyarakat. Ketiga, apabila menikahkan orang yang berbuat zina tersebut seolah-olah menghilangkan hukum zina yang sudah ditetapkan Allah swt.

-Religius:
Dalam pandangan agama pernikahan tersebut sah, akan tetapi perbuatan yang dilakukan salah dan menyimpang terhadap ajaran agama. Karena sebelum terjadi pernikahan ke2 pelaku pasti sudah melakukan perbuatan zina dimana perbuatan tersebut telah dilarang oleh agama islam.

-Yuridis
Dalam perspektif yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum. Namun, dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sebagai pernikahan yang dilakukan karena adanya paksaan atau penipuan, yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. 

Selain itu, penting untuk memperhatikan aspek-aspek hukum terkait pernikahan dan hak-hak keluarga yang terkait dengan pernikahan tersebut. Hal ini termasuk aspek-aspek terkait hak asuh anak, hak waris, dan aspek-aspek terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kiat-Kiat generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum Islam
Hal terpenting dalam membangun generasi muda untuk sesuai dengan hukum Islam, adalah dengan memberikan wawasan mengenai hal seperti dampak dan akibat melakukan hal tersebut. Banyak remaja hanya mengikuti trend yang muncul di media sosial, mereka tidak tahu dampak buruk dari budaya bebas tersebut.
Hal lain yang dapat mencegah hal-hal tersebut adalah dengan mendalami ilmu agama. Agama Islam telah mengajarkan bahwa seorang laki-laki dan perempuan tidak boleh berhubungan sebelum adanya ikatan pernikahan. Dengan adanya larangan agama ini, akan membuat para remaja menghindari hal tersebut

Rifqy Abdurraafi'Arifin (222121121)

Nurul khatimah (222121123)

Novia muyasaroh (222121124)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun