Perkembangan zaman membuat banyak orang, mau tidak mau mengikuti arusnya. Terutama dikalangan remaja, perkembangan zaman sangat mempengaruhi mereka, jika remaja bisa memilah mana yang baik mana yang buruk maka perkembangan zaman bisa menjadi suatu hal yang menguntungkan.Â
Tetapi perbuatan maksiat sangat sulit dihindarkan dari kehidupan remaja, Â perilaku pergaulan bebas seperti mengumbar aurat, berpacaran, dll. Salah satu hal yang paling berpengaruh adalah budaya barat, akibat pergaulan gaya barat adalah menyebarnya perzinaan dimana-mana dan hal itu bukan lagi sesuatu yang tabu bagi masyarakat. Â
Permasalahannya ternyata tidak hanya menyangkut masalah perbuatan zina dari para pelaku, melainkan pula menyangkut status nasib hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Penetapan asal usul anak memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan dapat diketahui hubungan nasab antara anak dan ayahnya. Status seorang anak, sah ataupun tidak sah, akan memiliki hubungan keperdataan dengan wanita yang melahirkannya.
Mengapa pernikahan wanita hamil marak di masyarakat?
Sebagian masyarakat sudah dianggap wajar pernikahan yang disebabkan hamil terlebih dahulu. Oleh karena itu jika tidak dilangsungkan pernikahan antara ke dua belah pihak maka akan menyebabkan semakin buruknya keadaan. Salah satu alasan dilaksanakan pernikahannya adalah untuk menutupi aib yang sudah terjadi di dalam keluarga tersebut. Penyebab maraknya pernikahan wanita hamil di masyarakat:
1. Meningkatnya nilai kehamilan remaja yaitu kurangnya informasi tentang seks (bahaya seks bebas) oleh para tenaga kesehatan, maraknya pornografi meningkatkan niat para remaja untuk melakukan perbuatan tersebut. Contohnya banyak remaja yang melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat yang dapat merusak masa depan mereka.
2. Faktor orang tua, yang meliputi kurangnya perhatian, kurangnya pengawasan, kurangnya kasih sayang dan pola asuh yang salah.
3. Maraknya pergaulan bebas seperti seks bebas dan lainnya yang dapat merusak masa depan para remaja saat ini. Pertemanan yang salah juga bisa berpengaruh terhadap kehidupan remaja, sehingga banyak dari mereka yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Pandangan Ulama mengenai pernikahan wanita hamil
-Abu Hanifah pun mengemukakan pendapat yang hampir sama, bahwa perkawinan wanita yang hamil adalah sah apabila ia menikah dengan pria yang menghamilinya. Adapun bagi laki-laki yang bukan menghamilinya juga tetap sah melakukan perkawinan dengan wanita hamil tersebut, akan tetapi tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai wanita tersebut melahirkan bayinya.
-Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak diwajibkan baginya masa iddah, karena iddah bertujuan menjaga nasab sehingga boleh untuk menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu masa iddah.
-Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang digauli karena zina, hukumnya adalah sama seperti halnya digauli karena syubhat, maka ia harus menjalani iddah sebagaimana ia menjalani masa iddah pada umumnya.
-Adapun Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu boleh, tetapi tidak boleh berhubungan (bersetubuh) sampai dia melahirkan.
Tinjauan sosiologis, yuridis dan religius terkait pernikahan wanita hamil