Mohon tunggu...
novia lusiana
novia lusiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Mengusung Proker Penyuluhan Penyusunan Peraturan Desa

20 Juli 2024   12:11 Diperbarui: 20 Juli 2024   12:12 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sosialisasi bersama Perangkat Desa Kalikatir

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Mengusung Proker Tentang Penyuluhan Penyusunan Peraturan Desa Bersama Perangkat Desa Kalikatir

Mojokerto, 18 Juli 2024 -- KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) menggelar sosialisasi peraturan desa di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Acara yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2024 ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari programKuliahKerjaNyata (KKN) 2024 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan-aturan yang telah ditetapkan.Pentingnya peran serta masyarakat dalam menjalankan dan mematuhi peraturan desa guna menciptakan lingkungan yang tertib dan sejahtera.

Berkaitandengansemuahaldiatas, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakankegiatan KKN di desaKalikatirdengan Dosen PembimbingLapangan (DPL) Ibu Pregnandia Ladinadengantujuaninginmemberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan desa yang selarasdenganaspirasi dan kepentinganmasyarakatdesaKalikatir.

Acara sosialisasi ini mencakup beberapa materi utama, antara lain:

1. Pengenalan Peraturan Desa: Menjelaskan apa itu peraturan desa, bagaimana proses pembuatannya, serta peran dan tanggung jawab masyarakat dalam menerapkan peraturan tersebut.

2. Peraturan Terkait Kebersihan Lingkungan: Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan sanksi bagi yang melanggar.

3. Peraturan Terkait Keamanan dan Ketertiban: Pembahasan tentang peraturan yang berkaitan dengan keamanan desa, seperti larangan membawa senjata tajam, jam malam, dan kegiatan ronda.

4. Peraturan Terkait Pembangunan Desa: Informasi mengenai aturan-aturan yang harus diikuti dalam pembangunan infrastruktur desa, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan tata cara pengajuan proposal pembangunan.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Desa Kalikatir aktif bertanya dan memberikan masukan terkait peraturan desa yang ada. Banyak warga yang mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan mereka pemahaman yang lebih jelas mengenai peraturan yang selama ini berlaku di desa mereka.

Sekretaris Desa Kalikatir, Bapak Yudi, juga mengucapkan terima kasih kepada KKN UNTAG atas inisiatifnya dalamdalam program kerja KKN untuk mengadakansosialisasi ini. "Kami sangat berterima kasih kepada UNTAG yang telah membantu kami dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peraturan desa. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang," ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kalikatir dapat lebih disiplin dalam menjalankan peraturan desa dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. UNTAG berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui program-program pengabdian yang berkelanjutan.

Program KuliahKerjaNyata (KKN) ini adalah salah satu upaya nyata dari UNTAG dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya kolaborasi antara akademisi dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun