Latar belakangÂ
A.PendahuluanÂ
Hukum dan peraturan adalah fondasi yang kokoh bagi setiap masyarakat yang beradab. Sejak dini, anak-anak perlu memahami bahwa hidup bersama dalam masyarakat membutuhkan aturan main yang disepakati bersama. Sekolah sebagai lembaga pendidikan pertama, memiliki peran krusial dalam menanamkan pemahaman ini. Dengan mengajarkan hukum dan peraturan sejak usia dini, kita turut membentuk karakter generasi muda yang memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, dan kesadaran akan hak serta kewajiban.
Lingkungan sekolah yang kondusif sangat penting untuk proses belajar mengajar. Adanya aturan-aturan sekolah, seperti tata tertib kelas, penggunaan fasilitas, dan etika berinteraksi, menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua siswa. Dengan mematuhi aturan, siswa dapat lebih fokus pada pembelajaran dan mengembangkan potensinya secara optimal.
Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga tempat siswa belajar berinteraksi dengan orang lain. Melalui pembelajaran tentang hukum dan peraturan, siswa dilatih untuk hidup berdampingan dengan perbedaan, menghargai pendapat orang lain, dan menyelesaikan konflik secara damai. Keterampilan-keterampilan ini sangat penting bagi mereka ketika memasuki dunia kerja dan kehidupan sosial yang lebih luas.
Pencegahan tindakan melanggar hukum dimulai dari pendidikan sejak dini. Dengan memahami konsekuensi dari setiap tindakan, siswa akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Selain itu, pembelajaran tentang hukum juga dapat meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya keadilan dan hak asasi manusia.
B. PembahasanÂ
1. Mengapa Hukum dan Peraturan Penting
Pendidikan hukum merupakan salah satu media penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman,  dan kesadaran hukum. Pelaksanaan pendidikan hukum yang memadai diharapkan  akan terciptanya suasana tertib sosial dalam kehidupan masyarakat sebagai perwujudan  dari warga Negara  Indonesia yang baik.  Di sisi lain manusia,  masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan  bahwa masyarakat sangat membutuhkan suatu aturan hukum agar dapat menciptakan  suasana sosial  yang aman dan tentram.
 Diantara masyarakat dan hukum yang berlaku disuatu tempat (hukum positif) harus terdapat  suatu hubungan diantara keduanya. Penegakan hukum tidak akan berjalan baik apabila suatu masyarakat tidak paham dan sadar  terhadap  hukum yang sedang beraku.  Oleh karena itu diperlukan adanya suatu pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat.  Pendidikan  hukum  diharapkan menjadi solusi  untuk membentuk  masyarakat yang sadar dan taat terhadap hukum yang sedang berlaku.  Dengan adanya sikap sadar dan taat terhadap hukum diharapkan  akan menurunkan terjadinya suatu tindak kejahatan yang terjadi di suatu masyarakat,  melalui pendidikan hukum mampu memberi peluang  kepada kita untuk dapat turut menentukan arah dan masa depan dari suatu masyarakat.  Masa depan yang diharapkan oleh suatu masyarakat adalah suatu kehidupan yang mampu memberikan rasa aman,  tertib, dan nyaman. (dalamjumal Civicus Vol. INo. 2), Bandung )PMPKN FPIPS UPI.
Ada beberapa contoh :
 1. patuh/sadar  karena takut pada orang/kekuasaaa/paksaan .
 2. taat atas dasar  adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban .
 3. taat karena dasar keuntungan atau kepentingan.
 4. patuh karena dasar prinsip etis yang layak universal.
2. Bagaimana Cara Mengajarkan Hukum dan Peraturan
pelaku hukum adalah soal pilihan yang berurusan dengan motifdan gagasan orang. Jadi pelaku hukum merupakan setiap pelaku yang dipengaruhi oleh kaidah, Â peraturan atau keputusan. Motif dan gagasan yang menurut Friedman tersebut dapat mempengaruhi pelaku hukum seseorang terdiri atas: (a) kepentingr sendiri, (b) sensitifterhadap sanksi, (c) tanggapan terhadap pengaruh sosial, dan (d) kepatuhan.
mengatakan karena adanya kepentingan pribadi membuat orang mentaati hukum, dan apabila tidak diikutijustru akan menimbulkan kerugian pada dirinya. Tetapi bisa juga karena sensitif terhadap sanksi,  di mana  seseorang mentaati aturan disebabkan karena taat akan sanksinya, karena dia mengetahui bahwa sanksi hukumatau peraturanyang bersangkutan itu sifatnya tegas dan nyata, serta sifat pentaatannya heteronim yang artinya ada kekuatan di luar dirinya yang memaksaagar peraturan tadi harus ditaati, setiap orang mau tidak mau, suka atau tidak suka harus mentaatinya,  karena berusaha menghindari sanksinya tadi. Adakalanya orang berperilaku hukum tertentu itu disebabkan karena adanya pengaruh sosial atau pengaruh lingkungannya (keluarga, teman,  anggota kelompoknya atau pimpinanmasyarakat) yang mungkindisebabkan karena alasan-alasan: 1) adakeinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan, dan 2) ada keinginan kuat untuk  memelihara hubungan baik dengan penguasa. Selanjutnya orang mentaati hukum bisa juga disebabkan karena mereka berfikir bahwa apabila dilanggar maka perbuatannya itu dikatakan illegal  atau amoral.
Kiranya tidak  dapat disangkal bahwa pendidikan baik informal  mauapun nonfo rmal mempunyai peranan  yang  sangat  penting  di dalam  masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum  masyaraka t. Tidak terkecuali pendidikan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga-lembaga pendidik an mempunyai fungsi yang  sangat  penting untuk  mempertahank an stabilitas masyarakat,  atau  bahkan  untuk mengubah masyarakat, karena lembaga pendidikan merupakan  tempat terjadinya proses sosialisasi, akulturasi dan tempat diperkenalkannya ide-ide baru .  Di samping itu lembaga-lembaga pendidikan  merupakan suatu alat untuk mengadakan gerak  sosial,  serta merupakan tempat untuk mendidik kad er-kader elit pada masa-masa mendatang. (Dalam Jurnal Civicus  Vol. I No.  2). Bandung, Jurusan) PMPKn FPIPS UPI.
Berdasarkan fungsinya, hukum  berfun gsi sebagai  sarana untuk  membangun kehidupan masyarakat,  pemelihara  ketertiban  dan
keaman an, penegak keadilan, Â sarana pengendali
sosial, sarana rekayasa masyarakat (social en* gineering) dan sarana pendidikan masyarakat. Sedangkan menurut hasil  Seminar Hukum Nasional IV (1980), fungsi dan peranan hukum dalam pembangunanyaitu:
1. pengatur,  penertib  dan pengawasan kehidupan masyarakat.
2.   penegak keadilan dan  pengayom warga masyarakat terutama yang  mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah.
3. Â penggerak danpendorongpembangunandan perubahanmenuju masyarakat yang dicita.
4. Â Â pengaruh masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
5. Â Â faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat.
6.   faktor integrasi  antara berbagai subsistem budaya bangsa.
MenutupiÂ
KesimpulanÂ
Dari peryataan di atas hukum Pendidikan hukum merupakan salah satu media penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman,  dan kesadaran hukum. Pelaksanaan pendidikan hukum yang memadai diharapkan  akan terciptanya suasana tertib sosial dalam kehidupan masyarakat sebagai perwujudan  dari warga Negara  Indonesia yang baik.  Di sisi lain manusia,  masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI