1. patuh/sadar  karena takut pada orang/kekuasaaa/paksaan .
 2. taat atas dasar  adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban .
 3. taat karena dasar keuntungan atau kepentingan.
 4. patuh karena dasar prinsip etis yang layak universal.
2. Bagaimana Cara Mengajarkan Hukum dan Peraturan
pelaku hukum adalah soal pilihan yang berurusan dengan motifdan gagasan orang. Jadi pelaku hukum merupakan setiap pelaku yang dipengaruhi oleh kaidah, Â peraturan atau keputusan. Motif dan gagasan yang menurut Friedman tersebut dapat mempengaruhi pelaku hukum seseorang terdiri atas: (a) kepentingr sendiri, (b) sensitifterhadap sanksi, (c) tanggapan terhadap pengaruh sosial, dan (d) kepatuhan.
mengatakan karena adanya kepentingan pribadi membuat orang mentaati hukum, dan apabila tidak diikutijustru akan menimbulkan kerugian pada dirinya. Tetapi bisa juga karena sensitif terhadap sanksi,  di mana  seseorang mentaati aturan disebabkan karena taat akan sanksinya, karena dia mengetahui bahwa sanksi hukumatau peraturanyang bersangkutan itu sifatnya tegas dan nyata, serta sifat pentaatannya heteronim yang artinya ada kekuatan di luar dirinya yang memaksaagar peraturan tadi harus ditaati, setiap orang mau tidak mau, suka atau tidak suka harus mentaatinya,  karena berusaha menghindari sanksinya tadi. Adakalanya orang berperilaku hukum tertentu itu disebabkan karena adanya pengaruh sosial atau pengaruh lingkungannya (keluarga, teman,  anggota kelompoknya atau pimpinanmasyarakat) yang mungkindisebabkan karena alasan-alasan: 1) adakeinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan, dan 2) ada keinginan kuat untuk  memelihara hubungan baik dengan penguasa. Selanjutnya orang mentaati hukum bisa juga disebabkan karena mereka berfikir bahwa apabila dilanggar maka perbuatannya itu dikatakan illegal  atau amoral.
Kiranya tidak  dapat disangkal bahwa pendidikan baik informal  mauapun nonfo rmal mempunyai peranan  yang  sangat  penting  di dalam  masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum  masyaraka t. Tidak terkecuali pendidikan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga-lembaga pendidik an mempunyai fungsi yang  sangat  penting untuk  mempertahank an stabilitas masyarakat,  atau  bahkan  untuk mengubah masyarakat, karena lembaga pendidikan merupakan  tempat terjadinya proses sosialisasi, akulturasi dan tempat diperkenalkannya ide-ide baru .  Di samping itu lembaga-lembaga pendidikan  merupakan suatu alat untuk mengadakan gerak  sosial,  serta merupakan tempat untuk mendidik kad er-kader elit pada masa-masa mendatang. (Dalam Jurnal Civicus  Vol. I No.  2). Bandung, Jurusan) PMPKn FPIPS UPI.
Berdasarkan fungsinya, hukum  berfun gsi sebagai  sarana untuk  membangun kehidupan masyarakat,  pemelihara  ketertiban  dan
keaman an, penegak keadilan, Â sarana pengendali
sosial, sarana rekayasa masyarakat (social en* gineering) dan sarana pendidikan masyarakat. Sedangkan menurut hasil  Seminar Hukum Nasional IV (1980), fungsi dan peranan hukum dalam pembangunanyaitu: