Mohon tunggu...
Money

Kepemilikan Perspektif Harta Kekayaan

22 Februari 2017   23:18 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut istilah milik dapat didefinisikan  suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, dan menurut syariat yaitu yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang. Hak milik mempunyai sifat ,pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak atau absolut (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab di dalam berbagai ketentuan hukum dijumpai beberapa batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda dan pemiliknya. Kewajiban kepemilikan syariah memamparkan bahwa kewajiban milik pribadi bersama dengan hak kepemilikan. 

Di antara kewajiban tersebut adalah, yang pertama, tanggung jawab berbagi pendapat dalam istilah ekonomi adalah ketika produk terjual dan pemasukan didapat, sedangkan berbagi dalam penggunaan adalah sebaliknya dan yang ke dua, kewajiban individu untuk tidak menyi-nyiakan, menghancurkan, memboroskan, atau menggunakan barang tersebut untuk tujuan yang tidak diperkenankan oleh syariat.dengan melakukan hal-hal terlarang batasan yang ditetapkan atas hak seseorang dan hak kolektif. Pandangan syariah selaras dengan konsepsi keadilan, konsep hak serta tanggung jawab individu dan komunikasi islam.

Islam mengakui bahwa Allah swt. telah menganugerahi setiap orang dengan kemampuan unuk dan tidak sama, dan sebagian orang-orang dengan kemampuan unik dan tidak sama, dan sebagian orang orang tersebut memiliki kapasitas mental atau fisik yang lebih besar dan sebagai konsekuensinya mampu mendapatkan kepemilikan legal terhadap sejumlah besar kepemilikan dan aset. Akan tetapi, ini juga berarti bahwa tanggung jawab dan kewajiban individu tersebut juga lebih besar dibandingkan yang lain. 

Akan tetapi, ketka individu telah melaksanakan tugas merekan untuk berbagi, sesuai dengan cara dan jumlah yang telah ditentukan syariah dan dengan tidak dapat diganggu gugat dan tidak seorangpun yang berhak memintapaksa (mengambil alih) milik orang tersebut untuk orang lain . hak ini di angggap sangat suci, bahkan ketikan terpaksa dibuat aturan dalam khasus darurat pengambilalihan bagi proyek utilitas publik. Kondisi tersebut keterpaksaan yang dilegitimasi.

Membahas tentang kekayaan islam mendorong manusia menggunakan seluas mungkin seluruh sumber daya yang telah diciptakan dan dipercayakan Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan. Tidak memanfaatkan sumber daya ini bagi keuntungannya, dan bagi keuntungan masyarakat sama dengan tidak bersyukur kepada penganugerahan sumber daya ini. Kekayaan dianggap sebagai sarana penting yang dapat memuluskan jalan manusia mencapai tujuan akhirnya. Islam merujuk islam kekayaan sebagai komoditas, obyek kegembiraan dan kesenangan dan dukungan bagi komunitas sebaliknya dengan kemiskinan dianggap sebagai sesuatu yang tidak diinginkan dan merupakan dasar dari kekafiran. 

Akan tetapi konsepsi kekayaan ini dikualifikasikan dalam term cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan pendapatan, kepemilikan, dan pelepasan hak. Al-quran sebagai sumber hukum utama dan pertama dalam islam menyatakan bahwa allah adalah pemilik sepenuhnya sesuatu dia adalah pencipta alam semesta, namun bukan untuk kepentingan nya sendiri, melainkan untuk manusia secara kolektif. Manusia dimiliki hak milik secara individu setiap pribadi berhak memiliki,menikmati dan memindah tangankan kekayaan, tetapi mereka mempunyai kewajiban moral menyedekahkan hartanya untuk yang berhak. Ketentuan  al-qur’an  dan al-sunnah mengenai pengaturan kepemilikan kekayaannya, antara lain:

Pemanfaatan. Nabi SAW bersabda: “orang yang menguasai tanah yang tak bertuan, tidak lagi berhak atas tanah itu jika setelah tiga tahun menguasainya, ia tidak menggarapnya dengan baik.

Penunaian Hak. Setiap muslim yang memiliki  kekayaan mencukupi nisab, harus menunaikan zakat sesuai aturan syara’.

Tidak merugikan pihak lain . penggunaan milik yang berfaedah ditunjukkan untuk mendatangkan manfaat bagi pemiliknya, namun tidak dibenarkan jika dalam penggunaannya menghadirkan madarat bagi pihak lain.

Kepemilikan secara sah. Alqur maupun al-sunnah melarang semua tindakan untuk memperoleh harta milik dengan cara melawan hukum.

Penggunaan berimbang. Pemilik harta benda dalam pandangan syariat harus menggunakannya secara berimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun