Mohon tunggu...
Novi GabriellaHaria
Novi GabriellaHaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi Fisip UMRAH 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Tinjauan Khusus Aturan Hukum Indonesia

21 Desember 2021   07:26 Diperbarui: 21 Desember 2021   07:35 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penempatan ini membawa kerancuan tersendiri dan memiliki tendensi mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual yakni melanggar terhadap eksistensi diri manusia karena kesusilaan sering dikonotasikan dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai[1]nilai moralitas atau norma yang berlaku. 

Ini berarti kejahatan seksual hanya dipandang sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Nilai-nilai yang dipakai pada dasarnya lebih mencerminkan nilai atau norma kelompok dominan (kepentingan laki-laki) yang seringkali mendiskriminasikan perempuan sebagai kelompok yang tersubordinasi. 

Penegakan hukum kasus pelecehan seksual sulit untuk dibuktikan jika menggunakan ketentuan di dalam KUHP dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam proses pembuktiannya. Apabila perbuatan pelecehan seksual diatur sebagai tindak pidana umum dalam KUHP maka kebutuhan korban atas penanganan khusus tidak akan terpenuhi. 

Oleh karena itu, penyusunan RUU KUHP perlu dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan bahwa RUU KUHP hanya memuat ketentuan yang mengatur tindak pidana yang bersifat umum.Adapun yang bersifat khusus agar diatur di luar KUHP demi efektifitas pelaksanaan aturan pidana itu sendiri.

Pada kasus pelecehan seksual, faktor korban berperan penting dalam penegakan hukumnya. Hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban enggan melaporkan kejadian yang menimpanya. 

Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya. Di sisi lain penjatuhan sanksi pidana akan memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

Selama di Indonesia belum adanya payung hukum yang kuat, maka hal yang patut kita lakukan adalah menyediakan ruang aman dan nyaman untuk penyintas dengan memberikan support system seperti mendengarkan korban, memberi perlindungan, memberikan ketenangan, memenuhi kebutuhan praktisnya, menghubungkan dengan sumber sosialnya, dan memberikan informasi bantuan. 

Kita harus menyuarakan kembali kampanye stop kekerasan seksual dengan berbagai program dalam rangka mencegah dan menangani korban-korban kekerasan seksual dalam upaya memutus rantai kekerasan terutama pada anak dan perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun