Mohon tunggu...
Novi Daipah
Novi Daipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Olahraga, berenang, membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tentang kenaikan UMP sebesar 6,5n PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kota serang

16 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:28 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                       Abstrak

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 merupakan kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendukung keseimbangan pendapatan dan pembiayaan negara. Namun, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten, memunculkan tantangan baru. Penyesuaian UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, tetapi kenaikan PPN berpotensi membebani rumah tangga, terutama pada kelompok berpendapatan rendah. Kebijakan ini memerlukan strategi pendukung seperti insentif bagi pelaku usaha dan pengendalian inflasi agar tidak memperburuk daya beli masyarakat serta meminimalkan dampak negatif pada sektor ekonomi lokal.

# Pendahuluan

Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 menjadi isu strategis dalam kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk memperoleh upah yang layak dan tanggung jawab fiskal negara untuk mengamankan pendapatan. Namun, kebijakan ini memunculkan tantangan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah dan masyarakat di daerah dengan tingkat daya beli rendah, seperti Kota Serang, Banten.

Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak inflasi tahunan. Di sisi lain, kenaikan PPN hingga 12% menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, efek domino dari kebijakan ini dikhawatirkan akan membebani rumah tangga berpenghasilan rendah yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan pokok【7】【8】【9】.

Di Kota Serang, yang didominasi sektor industri dan pekerja informal, kebijakan ini akan memiliki implikasi unik. Dengan kenaikan harga barang yang dipengaruhi peningkatan PPN, kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kemungkinan akan tergerus, meskipun ada tambahan pendapatan dari kenaikan UMP. Selain itu, sektor usaha lokal dapat menghadapi tekanan dari kenaikan biaya tenaga kerja yang berpotensi mengurangi daya saing mereka di pasar nasional maupun internasional【8】【9】.

Isu ini menjadi sorotan serikat pekerja dan pelaku usaha. Serikat buruh menganggap kenaikan UMP tidak cukup signifikan untuk menutupi dampak inflasi dan kenaikan PPN, sedangkan pengusaha mengkhawatirkan kenaikan biaya operasional yang dapat memicu pengurangan tenaga kerja melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada akhirnya, situasi ini dapat memperburuk masalah ketenagakerjaan dan ketimpangan sosial di Indonesia【7】【9】.

Pendahuluan ini bertujuan memberikan tinjauan awal tentang dampak kebijakan ekonomi tersebut terhadap masyarakat Kota Serang, Banten, dengan memadukan analisis data dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Kajian ini penting untuk memahami sejauh mana kebijakan ini dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat serta memberikan rekomendasi solusi untuk memitigasi dampak negatifnya.

# Metode Penelitian

Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Metode ini dilakukan untuk memahami dan menganalisis dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh:

1. Pengumpulan Data Sekunder

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun